Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Melawan Saat Digeledah, Kurir Narkoba Dapat Balasan Setimpal, Kaki Ditembak Supaya Sulit Kabur

Melawan saat digeledah, kurir narkoba mendapatkan balasan yang setimpal, kaki ditembak karena berusaha lari.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
FS (41) kurir narkotika, warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli ditembak Polrestabes Medan dan kini menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Melawan saat digeledah, kurir narkoba mendapatkan balasan yang setimpal.

Aparat Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki FS (41) karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap

Saat ini pelaku sudah menjalani penahanan hingga Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Blora Darurat! Peredaran Pil Koplo Lebih Ganas dari Narkoba, Ini Temuan Kejari

Diketahui pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan tentang adanya rencana peredaran narkoba di Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Pelaku FS diketahui akan mengedarkan narkoba menggunakan sepeda motor N-Max pada Minggu, 18 Agustus 2024,"ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketika akan digeledah, FS mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Dari interogasi awal, terungkap bahwa FS diperintahkan oleh seseorang bernama Fahmi alias MI untuk mengantarkan sabu ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.

Baca juga: Polisi Ungkap Keterlibatan Jaringan Narkoba dalam Kematian Aktor Matthew Perry

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 2000 gram, beberapa perangkat komunikasi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

FS kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Polrestabes Medan menegaskan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," kata Nasution. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Melawan Saat Digeledah, FS Ditembak Polrestabes Medan dan 2 Kg Sabu Berhasil Disita Jok Sepeda Motor

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved