Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Paska Tewasnya Sekuriti KITB di Batang, 12 Anggota Dua Kelompok Gangster Ditangkap

Polres Batang menangkap 12 anggota gangster, yang terlibat dalam tawuran maut di Desa/Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada Sabtu (10/8) lalu.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Suasana lokasi penemuan korban meninggal dunia di TKP Dukuh Ngepung, Subah,Batang. 

Dia menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang mengatur tentang kekerasan di muka umum.

 Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini," tandasnya. (din)

Baca juga: OJK Yakin Penggunaan AI Tak Kurangi Kebutuhan SDM Perbankan

Baca juga: Pria Rusak Pos Polisi dan Serang Petugas di Jakarta Timur, Kapolsek: Orangnya Stres Ini kayaknya

Baca juga: IHSG Cetak Rekor Baru Sepanjang Masa Tembus Level 7.500

Baca juga: Mantan PM Bangladesh Hadapi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Massal terkait Demo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved