Berita Batang
Paska Tewasnya Sekuriti KITB di Batang, 12 Anggota Dua Kelompok Gangster Ditangkap
Polres Batang menangkap 12 anggota gangster, yang terlibat dalam tawuran maut di Desa/Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada Sabtu (10/8) lalu.
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Dia menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang mengatur tentang kekerasan di muka umum.
Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini," tandasnya. (din)
Baca juga: OJK Yakin Penggunaan AI Tak Kurangi Kebutuhan SDM Perbankan
Baca juga: Pria Rusak Pos Polisi dan Serang Petugas di Jakarta Timur, Kapolsek: Orangnya Stres Ini kayaknya
Baca juga: IHSG Cetak Rekor Baru Sepanjang Masa Tembus Level 7.500
Baca juga: Mantan PM Bangladesh Hadapi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Massal terkait Demo
Bupati Faiz Dorong Ekraf Batang Go Global, Festival Jadi Langkah Awal |
![]() |
---|
Stok Darah PMI Batang Surplus Hingga Bisa Kirim ke Demak |
![]() |
---|
TP PKK Batang Cetak Kader Paralegal, Siap Jadi Pelindung Korban KDRT |
![]() |
---|
Naga Meliuk Gagah Lewati Ribuan Penonton Karnaval Kemerdekaan di Batang, Total Ada 85 Penampil |
![]() |
---|
Ingatkan Bahaya Cacingan, Dokter Anak Tan Evi : Jangan BAB Sembarangan, Jaga Sanitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.