Revisi UU Pilkada
100 Civitas Akademika dari 2 Kampus Semarang Nyatakan Sikap Merosotnya Demokrasi Jelang Pilkada 2024
Puluhan civitas akademika dari dua kampus di Semarang meliputi Unika Soegijapranata dan Universitas Negeri Semarang memberikan pernyataan sikap.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Puluhan civitas akademika dari dua kampus di Semarang meliputi Unika Soegijapranata dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan pernyataan sikap yang ditunjukan kepada pemerintah.
Para civitas akademika dari dua kampus ini sepakat telah terjadi kemerosotan dan krisis konstitusi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Unika Soegijapranata Ubah Skema Pembayaran untuk Mahasiswa
Rektor Unika Semarang Universitas Katolik Soegijapranata Ferdinandus Hindiarto mengatakan, menyikapi kondisi saat ini civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Keempat, kami meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Pernyataan dari Unika disepakati oleh sebanyak 83 civitas akademika. Adapun dari kampus Unnes ada sebanyak 14 orang.
Dosen Unnes, Dhoni Zustiyantoro mengatakan, pihaknya mengecam segala bentuk manipulasi dan rekayasa konstitusional terhadap prosedur demokrasi yang telah dan sedang berlangsung, yang hanya berfungsi untuk mempertahankan kekuasaan dan mengukuhkan tirani mayoritas.
Pihaknya juga menolak segala bentuk legalisme otoritarian yang digunakan untuk melegitimasi praktik kekuasaan yang merusak nilai-nilai demokrasi dan merendahkan kedaulatan
rakyat.
Baca juga: Spanduk Kerajaan Masapahit Muncul di Demo Yogyakarta, Kritik Tajam Terhadap Keluarga Jokowi
"Selain itu, menuntut pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan adil, sebagai fondasi utama dari proses demokratisasi," terangnya saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).
Mewakili para civitas akademika lainnya, dia mendesak KPU untuk tetap teguh pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai benteng terakhir yang tersisa untuk melindungi demokrasi di negara ini.
"Kami mendorong konsolidasi kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor utama demokrasi untuk terus berperan aktif dalam menyelamatkan Indonesia dari kehancuran," terangnya. (Iwn)
Aksi Kawal Putusan MK di Depan DPRD Solo Diwarnai Pembakaran Ban, Jalan Adi Sucipto Ditutup |
![]() |
---|
Demonstrasi Melunak, Aksi Mahasiswa Tolak Politik Dinasti Berhasil Duduki Gedung DPRD Kendal |
![]() |
---|
Kena Prank! Aparat Polda Jateng Sudah Jaga Ketat DPRD Jateng, Massa Malah Beralih ke Lokasi Lain |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa di Banyumas Diduga Alami Luka-luka Paska Demo Ricuh Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Alasan Fahmi Siswa SMK di Mranggen Ikut Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Gubernur Jateng: Solidaritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.