Pilkada 2024
KPU Pastikan Usia Paslon di Pilgub Diitung Saat Penetapan Calon, Kaesang Tak Bisa Ikut Pilgub Jateng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak penetapan calon
Kata dia, soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
Dalam artian kata dia, tidak ada keinginan dari KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah lebih dari seminggu yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.
Mengurus Syarat
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.
Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.
"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada Tribun, Jumat (23/8).
Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.
Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat," kata Djuyamto.
"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK). "Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco. (Tribun Network/igm/riz/wly)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.