Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Kota Pekalongan Bisa Ajukan Kepala Daerah

Parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, sehingga Pilkada di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu paslon.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah putusan terkait ambang batas pencalonan peserta Pilkada bagi partai politik (parpol).

Parpol tanpa mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, sehingga kontestasi Pilkada di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan dan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kota Pekalongan.

Baca juga: BMKG Edukasi Puluhan Nelayan Kota Pekalongan Pengetahuan Kondisi Perairan 

Baca juga: Rampung Gelar Pelatihan di 27 Kelurahan, Pemkot Pekalongan Targetkan Pertumbuhan IKM

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mempedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah. 

"KPU menyelenggarakan sosialisasi pencalonan Pilkada yang berfokus pada partai politik pengusung pasangan calon (paslon) pimpinan daerah."

"Seperti diketahui bersama, pasca putusan MK ada beberapa perubahan terkait syarat pencalonan."

"KPU RI sudah memberikan statement untuk mengikuti keputusan MK, tetapi kami KPU di kabupaten/kota masih menunggu turunan dari regulasi tertulisnya," jelas Fajar Randi Yogananda kepada Tribunjateng.com, Minggu (25/8/2024).

Fajar menyebutkan, berdasarkan keputusan MK semula untuk pencalonan menggunakan kursi atau suara sah sekarang menggunakan suara sah.

Lalu, untuk Kota Pekalongan sendiri berdasarkan keputusan MK, maka parpol harus memiliki 10 persen suara sah, dari  suara sah terakhir pada Pemilu 2024 sebesar 186.475 suara, karena pemilihnya dalam memilihnya itu mencapai 0 sampai dengan 250 ribu.

"Yang sudah pasti bisa mengusung paslon sendiri adalah Partai Golkar (21,9 persen), PKB (17,55 persen), PDIP (14,81 persen), dan PPP (11,89 persen)."

"Namun di luar itu, bila parpol lain berkoalisi dan suara sahnya di pileg cukup tak tertutup kemungkinan bisa mengusung paslon juga," ujarnya.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Ziarah ke Makam Pangeran Mandurorejo di Kendal

Baca juga: Ratusan Mobil Hias Sambut Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-402

Lanjutnya, mengacu pada keputusan MK, partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif, tetapi memiliki suara sah pada pemilu 2024 bisa mengusung bakal calon.

Hal ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru.

"Adapun parpol yang tidak mendapatkan kursi di legislatif Kota Pekalongan ada 9 partai yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat," imbuhnya.

Disamping itu, batasan usia masih mengacu pada keputusan MK, artinya usia sejak ditetapkan sebagai calon pimpinan daerah, tidak lagi sejak dilantik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved