Pilkada 2024
Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Kota Pekalongan Bisa Ajukan Kepala Daerah
Parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, sehingga Pilkada di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu paslon.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah putusan terkait ambang batas pencalonan peserta Pilkada bagi partai politik (parpol).
Parpol tanpa mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, sehingga kontestasi Pilkada di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan dan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kota Pekalongan.
Baca juga: BMKG Edukasi Puluhan Nelayan Kota Pekalongan Pengetahuan Kondisi Perairan
Baca juga: Rampung Gelar Pelatihan di 27 Kelurahan, Pemkot Pekalongan Targetkan Pertumbuhan IKM
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mempedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah.
"KPU menyelenggarakan sosialisasi pencalonan Pilkada yang berfokus pada partai politik pengusung pasangan calon (paslon) pimpinan daerah."
"Seperti diketahui bersama, pasca putusan MK ada beberapa perubahan terkait syarat pencalonan."
"KPU RI sudah memberikan statement untuk mengikuti keputusan MK, tetapi kami KPU di kabupaten/kota masih menunggu turunan dari regulasi tertulisnya," jelas Fajar Randi Yogananda kepada Tribunjateng.com, Minggu (25/8/2024).
Fajar menyebutkan, berdasarkan keputusan MK semula untuk pencalonan menggunakan kursi atau suara sah sekarang menggunakan suara sah.
Lalu, untuk Kota Pekalongan sendiri berdasarkan keputusan MK, maka parpol harus memiliki 10 persen suara sah, dari suara sah terakhir pada Pemilu 2024 sebesar 186.475 suara, karena pemilihnya dalam memilihnya itu mencapai 0 sampai dengan 250 ribu.
"Yang sudah pasti bisa mengusung paslon sendiri adalah Partai Golkar (21,9 persen), PKB (17,55 persen), PDIP (14,81 persen), dan PPP (11,89 persen)."
"Namun di luar itu, bila parpol lain berkoalisi dan suara sahnya di pileg cukup tak tertutup kemungkinan bisa mengusung paslon juga," ujarnya.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Ziarah ke Makam Pangeran Mandurorejo di Kendal
Baca juga: Ratusan Mobil Hias Sambut Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-402
Lanjutnya, mengacu pada keputusan MK, partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif, tetapi memiliki suara sah pada pemilu 2024 bisa mengusung bakal calon.
Hal ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru.
"Adapun parpol yang tidak mendapatkan kursi di legislatif Kota Pekalongan ada 9 partai yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat," imbuhnya.
Disamping itu, batasan usia masih mengacu pada keputusan MK, artinya usia sejak ditetapkan sebagai calon pimpinan daerah, tidak lagi sejak dilantik.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.