Pilkada 2024
Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Kota Pekalongan Bisa Ajukan Kepala Daerah
Parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, sehingga Pilkada di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu paslon.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
Kembali seperti semula yaitu pada saat ditetapkan sebagai calon.
Sementara, batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
"Kami berharap, parpol peserta pemilu 2024 dapat memahami persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan tersebut."
"Sehingga, bakal pasangan calon yang akan diusung sudah sesuai aturan," tambahnya. (*)
Baca juga: Buntut Aaliyah Massaid Difitnah Hamil di Luar Nikah: Laporkan 3 Akun Haters ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Inilah Sosok Aipda Bantu Wibawa, Dijuluki Pak Babin Tukang Sulap oleh Warga Ampel Boyolali
Baca juga: TikTok Kini Punya Fitur Chat Grup Loh, Bisa Tampung 32 Pengguna, Begini Cara Gampang Bikinnya
Baca juga: 200 Peserta Berebut Gelar Juara di Lomba Menembak Barracuda Pura Group
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.