Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Kota Pekalongan Bisa Ajukan Kepala Daerah

Parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, sehingga Pilkada di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu paslon.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan

Kembali seperti semula yaitu pada saat ditetapkan sebagai calon.

Sementara, batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.

"Kami berharap, parpol peserta pemilu 2024 dapat memahami persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan tersebut."

"Sehingga, bakal pasangan calon yang akan diusung sudah sesuai aturan," tambahnya. (*)

Baca juga: Buntut Aaliyah Massaid Difitnah Hamil di Luar Nikah: Laporkan 3 Akun Haters ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Inilah Sosok Aipda Bantu Wibawa, Dijuluki Pak Babin Tukang Sulap oleh Warga Ampel Boyolali

Baca juga: TikTok Kini Punya Fitur Chat Grup Loh, Bisa Tampung 32 Pengguna, Begini Cara Gampang Bikinnya

Baca juga: 200 Peserta Berebut Gelar Juara di Lomba Menembak Barracuda Pura Group

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved