Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Modus Licik Tawaran Pekerjaan, Pria di Salatiga Jual Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Salatiga meringkus DS (31), seorang pria pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Salatiga.

dok Polres Salatiga/istimewa
Polisi memeriksa pelaku eksploitasi terhadap anak di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus DS (31), seorang pria pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Salatiga.

Ds diketahui memperdaya gadis berusia 16 tahun untuk melayani para tamu di sebuah hotel.

Pelaku berbekal aplikasi MiChat untuk mencari para tamu yang akan dilayani gadis itu.

Baca juga: Dua Mucikari Remaja Ini Jual Gadis di Bawah Umur di MiChat, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Kencan

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa kasus itu berawal dari DS dan korban yang saling mengenal karena bertetangga di sebuah indekos di Surakarta.

“Korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal.

Karena tergiur, korban bersedia,” kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/8/2024).

AKP Arifin menambahkan, korban sudah berulang kali melayani tamu yang memesan melalui DS.

DS juga menerima transfer uang dari kesepakatan itu.

Pada saat satu kejadian, lanjut Kasatreskrim, korban diarahkan ke sebuah kamar di Hotel Palapa.

“Tim kami yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju ke kamar hotel tersebut.

Pelaku kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan,” imbuh dia.

Baca juga: Dua Gadis Remaja Berkecukupan Ekonomi Open BO di MiChat Sehari Layani 7 Lelaki, Orangtua Kaget

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya pakaian lengan pendek, celana pendek, sepotong bra, celana dalam serta ponsel.

Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved