Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa

Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin bakal ambil jalur pengajuan sengketa setelah berkas pendaftarannya dikembalikan atau ditolak KPU Kabupaten Kendal.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Dico M Ganinduto. 

Keduanya disebut mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.00. 

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit.
Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit. (ISTIMEWA)

Baca juga: Pilkada Kendal Munculkan 3 Poros Koalisi, Ini Sosok Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati

Baca juga: BREAKING NEWS: Petahana Dico Ganinduto Maju Lagi di Pilkada Kendal 2024, Kali Ini Lewat PKB

Reaksi Partai Golkar Saat Dico Nyebrang ke PKB

Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar

Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.

"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang. 

Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.

Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK."

"Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."

"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved