Pilkada 2024
Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa
Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin bakal ambil jalur pengajuan sengketa setelah berkas pendaftarannya dikembalikan atau ditolak KPU Kabupaten Kendal.
Keduanya disebut mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.00.
Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Pilkada Kendal Munculkan 3 Poros Koalisi, Ini Sosok Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati
Baca juga: BREAKING NEWS: Petahana Dico Ganinduto Maju Lagi di Pilkada Kendal 2024, Kali Ini Lewat PKB
Reaksi Partai Golkar Saat Dico Nyebrang ke PKB
Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar.
Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.
"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang.
Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.
Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK."
"Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."
"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.
Kendal
pilkada
Pilkada Kendal 2024
Dico Ganinduto
Ali Nurudin
Muhammad Makmun
KPU Kabupaten Kendal
Bawaslu
PKB
Partai Golkar
Khasanudin
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Hevy Indah Oktaria
Running News
TribunBreakingNews
Breakingnews
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.