Pilkada 2024
Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa
Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin bakal ambil jalur pengajuan sengketa setelah berkas pendaftarannya dikembalikan atau ditolak KPU Kabupaten Kendal.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk Pilkada 2024, dikembalikan atau tidak diterima oleh KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024).
Sebagai bakal calon petahana, Dico M Ganinduto menghormati keputusan KPU Kabupaten Kendal.
Meskipun demikian, sesuai informasi yang diterima dari Bawaslu, pihaknya akan berikhtiar dengan terus berjuang dan memperjuangkannya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU Kendal
Baca juga: Ditinggalkan Golkar, Dico Ganinduto Dapatkan Tiket Pilkada Kendal 2024 dari PKB
“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, kami akan tempuh jalan lain, yakni melalui jalur pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Dico M Ganinduto dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.
Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dan sesuai peraturan perundang- undangan, pihaknya akan mencoba terus berjuang.
“Kami di DPC PKB Kabupaten Kendal sekadar menjalankan perintah DPP PKB.”
“Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”
“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.
Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.
Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.
“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.

Berkas Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU
Terpisah, seperti yang telah diberitakan oleh Tribunjateng.com sebelumnya, sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.
“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.
Kendal
pilkada
Pilkada Kendal 2024
Dico Ganinduto
Ali Nurudin
Muhammad Makmun
KPU Kabupaten Kendal
Bawaslu
PKB
Partai Golkar
Khasanudin
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Hevy Indah Oktaria
Running News
TribunBreakingNews
Breakingnews
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.