Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa

Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin bakal ambil jalur pengajuan sengketa setelah berkas pendaftarannya dikembalikan atau ditolak KPU Kabupaten Kendal.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Dico M Ganinduto. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk Pilkada 2024, dikembalikan atau tidak diterima oleh KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024).

Sebagai bakal calon petahana, Dico M Ganinduto menghormati keputusan KPU Kabupaten Kendal.

Meskipun demikian, sesuai informasi yang diterima dari Bawaslu, pihaknya akan berikhtiar dengan terus berjuang dan memperjuangkannya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU Kendal

Baca juga: Ditinggalkan Golkar, Dico Ganinduto Dapatkan Tiket Pilkada Kendal 2024 dari PKB

“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, kami akan tempuh jalan lain, yakni melalui jalur pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Dico M Ganinduto dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.

Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dan sesuai peraturan perundang- undangan, pihaknya akan mencoba terus berjuang.

“Kami di DPC PKB Kabupaten Kendal sekadar menjalankan perintah DPP PKB.”

“Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”

“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.

Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.

Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.

“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)

Berkas Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU

Terpisah, seperti yang telah diberitakan oleh Tribunjateng.com sebelumnya, sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.

“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved