Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, Maksimal Cuma 3 Hari

Perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dimulai Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo memastikan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 selama tiga hari.

Perpanjangan waktu pendaftaran itu berlaku mulai Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Pertimbangan dari perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024 tersebut lantaran baru satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Etik-Eko.

Baca juga: Modus Baru Sindikat Mobil Bodong, Kamuflase Kendaraan di Pencucian Mobil Terbongkar di Sukoharjo

Baca juga: Ini Jagoan PDI-P di Pilkada Sukoharjo 2024, Usung Petahana Etik Suryani - Eko Sapto Purnomo

KPU Kabupaten Sukoharjo memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 selama tiga hari.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syahbani Eko Raharjo menjelaskan, baru satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU hingga penutupan Kamis (29/8/2024) pukul 23.59.

Satu pasangan calon tersebut yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Pasangan ini diusung 12 partai politik (parpol) parlemen dan nonparlemen.

"Untuk Sukoharjo sampai 29 Agustus pukul 23.59 hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar," kata Syahbani Eko Raharjo seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Menurut dia, ada perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

Perpanjangan tersebut dimulai Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Pasal itu mengatur soal perpanjangan waktu pendaftaran dengan sejumlah ketentuan.

Salah satunya adalah masih adanya parpol yang belum mengusung dan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon.  

"KPU Kabupaten Sukoharjo memberi peluang dengan menerbitkan perpanjangan selama tiga hari dan selanjutnya apabila ada pendaftar, baik itu yang dari partai nonparlemen atau mungkin unsur lain yang memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran masa perpanjangan," jelas dia.

Baca juga: 3 Pemuda Sukoharjo Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Gunakan Samurai Katana

Baca juga: Video Paslon dari Sukoharjo Jadi Satu-satunya Pasangan Jalur Independen pada Pilkada Jateng

Disinggung seandainya hingga tiga hari masa perpanjangan tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar, jelas Syahbani, maka hanya ada satu calon tunggal. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved