Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Fasilitasi Nikah Massal Gratis, Simak Jadwal dan Persyaratannya Berikut Ini

Pemkab Kudus akan menggelar program nikah massal gratis pada September-Oktober 2024, berikut ini syarat- syaratnya bagi yang berminat.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASi SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI dua cincin tanda pernikahan. 

Persyaratan pengajuan pengantar nikah untuk calon pengantin laki-laki meliputi fotocopi KK dan KTP pemohon, KK dan KTP calon istri, Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal), KTP wali, KTP 2 orang saksi.

Juga melampirkan akta cerai asli bagi yang duda cerai hidup, surat kematian istri bagi yang duda cerai mati, surat pernyataan jejaka atau belum menikah, pas foto dengan background biru ukuran 2×3 sentimeter sebanyak 6 lembar dan ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 1 lembar, surat pengantar dari RT dan RW.

Persyaratan pengajuan pengantar nikah calon pengantin perempuan meliputi, fotocopy KK dan KTP Pemohon, Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal), KTP wali, KTP 2 orang saksi.

Melampirkan akta cerai asli bagi yang janda cerai hidup, surat kematian istri bagi yang janda cerai mati, fotocopy akta nikah orangtua bagi calon pengantin anak pertama, pas foto dengan background biru ukuran 2×3 sentimeter sebanyak 6 lembar dan ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 1 lembar, serta surat pengantar dari RT dan RW. (*)

Baca juga: Kenalkan Produk Inovasi Mahasiswa, Poltek Harber Gelar Pameran Teknologi

Baca juga: Nasib Warga Kasegeran Banyumas, 3 Bulan Krisis Air Bersih, Jika Beli Harganya Rp50 Ribu per Toren

Baca juga: PT Bestindo Karya Utama Makin Maju Berkat Isuzu

Baca juga: "Saya Ndak Pernah Disentuh Lelaki Lain" Kisah Umiati Hendak Dibakar Suami Kedua Karena Cemburu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved