Berita Nasional
Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung 'Masuk Angin'?
Mengapa Mahkamah Agung belum sikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronal Tannur?
Sehingga, menurutnya, publik perlu bersabar terlebih dahulu menunggu proses kasasi perkara dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut.
"Makanya sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di Mahkamah Agung."
"Tak berapa lama lagi semoga Pengadilan Negeri Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut," imbuh Suharto.

Komisi Yudisial Usul Pecat Tiga Hakim PN Surabaya
Sebelumnya, Komisi Yudisial menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim selaku para terlapor yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko mengatakan, petikan putusan Komisi Yudisial itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30.
Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.
Baca juga: Keluarga Korban Sakit Hati, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas Seusai Bunuh Pacar
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Kekayaan Hakim Erintuah Damanik Disorot, Naik Drastis 2 Tahun Terakhir
Dalam putusannya, Komisi Yudisial menemukan bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
"Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas Joko Sasmita.
Selanjutnya, dia menambahkan, para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr Renny Sumino, SpFM, MH dari RSUD Dr Soetomo Surabaya yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.
Dia menuturkan, para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor," ucap Joko.
Jakarta
Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Joko Sasmita
Dini Sera Afriyanti
Heru Hanindio
Pengadilan Negeri Surabaya
Erintuah Damanik
Suharto
Ronald Tannur
DPR RI
Running News
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.