Berita Nasional
Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung 'Masuk Angin'?
Mengapa Mahkamah Agung belum sikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronal Tannur?
Lebih lanjut, Joko Sasmita mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor.
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Baca juga: PSIS Semarang Kena Kutukan? Striker Pengganti Sudi Abdallah Juga Cedera, Terancam Absen Sebulan
Baca juga: Polda Jateng Deklarasikan "Zero Knalpot Brong" untuk Kamtibmas Kondusif di Pilkada 2024
Baca juga: Di Wadas Kelir Banyumas, Kreativitas Membanjir, Harapan pun Terukir
Baca juga: Pelajar SMAN 2 Kudus Diedukasi Positive Self Branding, Bermanfaat Genjot Kepercayaan Diri
Jakarta
Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Joko Sasmita
Dini Sera Afriyanti
Heru Hanindio
Pengadilan Negeri Surabaya
Erintuah Damanik
Suharto
Ronald Tannur
DPR RI
Running News
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.