Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung 'Masuk Angin'?

Mengapa Mahkamah Agung belum sikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronal Tannur?

Editor: deni setiawan
Instagram Times Indonesia
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur. 

Lebih lanjut, Joko Sasmita mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor.

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Baca juga: PSIS Semarang Kena Kutukan? Striker Pengganti Sudi Abdallah Juga Cedera, Terancam Absen Sebulan

Baca juga: Polda Jateng Deklarasikan "Zero Knalpot Brong" untuk Kamtibmas Kondusif di Pilkada 2024

Baca juga: Di Wadas Kelir Banyumas, Kreativitas Membanjir, Harapan pun Terukir

Baca juga: Pelajar SMAN 2 Kudus Diedukasi Positive Self Branding, Bermanfaat Genjot Kepercayaan Diri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved