Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

MAKIN Masif Ajakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024, Bawaslu: Boleh-boleh Saja

Ajakan untuk memilih kotak kosong mulai mendominasi di perbincangan publik masyarakat untuk Pilkada Banyumas 2024, akhir- akhir ini.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
BAWASLU KABUPATEN BANYUMAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengadakan pertemuan dengan jajarannya. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ajakan memilih kotak kosong mulai mengemuka dalam Pilkada Banyumas 2024.

Memilih kotak kosong mulai mendominasi di perbincangan publik masyarakat Banyumas, akhir- akhir ini.

Gerakan ini semakin marak di media sosial dan sejumlah kelompok warga yang menimbulkan kontroversi.

Apalagi, suasana politik saat ini di Banyumas yang penuh dinamika.

Baca juga: Terancam Gagal Panen, Petani Ajibarang Banyumas Sebut Susah Air Bikin Tanaman Padi Makin Layu

Baca juga: 28.733 Jiwa Warga Banyumas yang Terdampak Kekeringan, 1 Juta Liter Air Bersih Telah Disalurkan

Ajakan memilih kotak kosong tidak hanya datang dari pengurus partai non parlemen dan lembaga sosial masyarakat (LSM), tetapi juga dari warga perorangan.

Fenomena ini muncul karena Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Pasangan itu adalah Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, yang diusung oleh 12 partai politik besar.

Ke-12 partai yang mendukung Sadewo-Lintarti meliputi PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem. 

Ketiadaan pesaing membuat beberapa pihak merasa ajakan memilih kotak kosong adalah bentuk protes kurangnya pilihan dalam Pilkada kali ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, ajakan memilih kotak kosong itu boleh-boleh saja.

Yang tidak diperbolehkan adalah ajakan golput, mencemarkan nama pasangan calon, atau melakukan hasutan.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyumas Diperpanjang, Hanya Ada Satu Pasangan Calon, Apa yang Terjadi?

Baca juga: PSI Dukung Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024 Melawan Sadewo-Lintarti

"Kami masih menunggu regulasi terbaru terkait Pilkada dengan opsi kotak kosong, termasuk bagaimana KPU akan menyosialisasikannya kepada masyarakat," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024). 

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, apabila kotak kosong memenangkan suara melawan pasangan calon tunggal.

Maka, jabatan pimpinan daerah akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. 

Pasangan calon yang kalah tetap dapat mencalonkan diri pada Pilkada periode mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved