Pilkada 2024
MAKIN Masif Ajakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024, Bawaslu: Boleh-boleh Saja
Ajakan untuk memilih kotak kosong mulai mendominasi di perbincangan publik masyarakat untuk Pilkada Banyumas 2024, akhir- akhir ini.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ajakan memilih kotak kosong mulai mengemuka dalam Pilkada Banyumas 2024.
Memilih kotak kosong mulai mendominasi di perbincangan publik masyarakat Banyumas, akhir- akhir ini.
Gerakan ini semakin marak di media sosial dan sejumlah kelompok warga yang menimbulkan kontroversi.
Apalagi, suasana politik saat ini di Banyumas yang penuh dinamika.
Baca juga: Terancam Gagal Panen, Petani Ajibarang Banyumas Sebut Susah Air Bikin Tanaman Padi Makin Layu
Baca juga: 28.733 Jiwa Warga Banyumas yang Terdampak Kekeringan, 1 Juta Liter Air Bersih Telah Disalurkan
Ajakan memilih kotak kosong tidak hanya datang dari pengurus partai non parlemen dan lembaga sosial masyarakat (LSM), tetapi juga dari warga perorangan.
Fenomena ini muncul karena Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.
Pasangan itu adalah Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, yang diusung oleh 12 partai politik besar.
Ke-12 partai yang mendukung Sadewo-Lintarti meliputi PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Ketiadaan pesaing membuat beberapa pihak merasa ajakan memilih kotak kosong adalah bentuk protes kurangnya pilihan dalam Pilkada kali ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, ajakan memilih kotak kosong itu boleh-boleh saja.
Yang tidak diperbolehkan adalah ajakan golput, mencemarkan nama pasangan calon, atau melakukan hasutan.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyumas Diperpanjang, Hanya Ada Satu Pasangan Calon, Apa yang Terjadi?
Baca juga: PSI Dukung Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024 Melawan Sadewo-Lintarti
"Kami masih menunggu regulasi terbaru terkait Pilkada dengan opsi kotak kosong, termasuk bagaimana KPU akan menyosialisasikannya kepada masyarakat," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, apabila kotak kosong memenangkan suara melawan pasangan calon tunggal.
Maka, jabatan pimpinan daerah akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasangan calon yang kalah tetap dapat mencalonkan diri pada Pilkada periode mendatang.
pilkada
Pilkada Banyumas 2024
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Banyumas
kotak kosong
Banyumas
Imam Arif Setiadi
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.