Usung Tema Identitas Blora Mustika, Pemkab Gelar Lomba Cipta Lagu Hymne Blora, Tertarik?
Pratikto menjelaskan bahwa Lomba Cipta Lagu Hymne Kabupaten Blora bertujuan menciptakan lagu Hymne untuk Kabupaten Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Lomba Cipta Lagu Hymne Kabupaten Blora.
Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, menjelaskan lomba digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-275 Kabupaten Blora yang jatuh setiap tanggal 11 Desember.
"Kita mengusung tema Identitas Blora Mustika. Lomba Cipta Hymne diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora," jelasnya, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Bagaimana Jika Hasil Tes Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tak Memenuhi Syarat? Ini Kata KPU
Lebih lanjut, Pratikto menjelaskan bahwa Lomba Cipta Lagu Hymne Kabupaten Blora bertujuan menciptakan lagu Hymne untuk Kabupaten Blora.
"Selain itu untuk membentuk SDM unggul dalam karya cipta dan karsa, sekaligus menumbuhkan kebanggaan, dan kecintaan terhadap Kabupaten Blora," jelasnya.
Pratikto menyampaikan ada beberapa ketentuan umum, dalam Lomba Cipta Lagu Hymne Kabupaten Blora ini.
Di antaranya, lomba terbuka untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Blora, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, satuan Pendidikan/ gabungan satuan pendidikan, dan Organisasi Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Blora.
"Calon peserta lomba bisa mendaftar melalui https://s.id/lombahymneblora2024 yang dimulai sejak 10 September 2024 sampai dengan 20 September 2024," terangnya.
Selain itu, Pratikto juga menyampaikan bahwa syair lagu yang dibuat harus dalam Bahasa Indonesia. Substansi lagu mengacu kepada keunggulan SDA, SDM, Budaya, Adat Istiadat, dan ciri khas lain yang dimiliki Kabupaten Blora.
"Lagu yang diikutsertakan dalam lomba merupakan karya asli peserta, belum pernah dipublikasikan dan bukan hasil jiplakan karya orang lain yang pernah dipublikasikan baik dalam melodi maupun syair. Peserta wajib mengisi pernyataan keaslian karya lagu pada saat pendaftaran," jelasnya.
Adapun untuk penilaian akan dilakukan oleh Dewan Juri yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.
Menurut Pratikto, keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Nantinya karya lagu yang menjadi pemenang yang dipilih juri, menjadi hak milik panitia tanpa kewajiban membayar royalti, namun tetap mencantumkan hak cipta pengarang lagu," paparnya.
Pratikto mengatakan bahwa pemenang lomba bakal diberikan apresiasi. Semua finalis akan diberikan sertifikat sebagai finalis lomba.
"Pemenang lomba masing-masing akan diberikan piala dan uang tunai. Akan diambil Juara I, II, III dan Juara Favorit (voting)," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Blora (DKB), Dalhar Muhammadun menyampaikan agar dalam Lagu Hymne yang diciptakan bisa dilahirkan spirit kecintaan kepada Blora.
"Terimakasih sudah dilibatkan dan nanti akan kami informasikan kepada komunitas musik. Ini secara umum merupakan wujud dari pemajuan kebudayaan," paparnya.(Iqs)
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Hanya Roti dan Kacang Rebus, DPRD Banyumas Semprit Pengelola Dapur MBG |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Chin-Chiu Polisi Hongkong Viral Jinakkan Bom Sisa Perang Dunia II, Keturunan Jawa? |
![]() |
---|
Satpol PP Cilacap Ingatkan Warga Memberi Uang ke Pengemis Bisa Didenda Rp5 Juta |
![]() |
---|
PSIS Semarang di Ambang 3 Kekalahan Beruntun Jelang Jamu Persiba Balikpapan: Jalani Saja Prosesnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.