Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Dico-Ali Belum Menyerah, Bawaslu: Gugatan Lanjut ke Musyawarah Terbuka, Mulai Jumat 6 September 2024

Musyawarah terbuka ditempuh setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal tak mencapai mufakat.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

Alhasil, gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00 di tempat yang sama.

Musyawarah tertutup hari kedua ini, berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama.

Terlihat, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10.00. 

Tak berselang lama, Dico-Ali hadir bersama kuasa hukum sekira pukul 10.00.

Pihak pemohon, Dico M Ganinduto mengatakan, pihaknya masih bersikeras menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.

"Belum ada kesepakatan, masih tetap dengan pendirian masing-masing."

"Jadi akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka," kata Dico, Rabu (4/9/2024).

Dia pun bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.

"Insya Allah kami sudah siap untuk musyawarah terbuka," terangnya. (*)

Baca juga: PDIP Peroleh Kursi Paling Banyak di DPRD Jateng, PKB Nomor Dua

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Soroti Persoalan Dampak Perubahan Iklim

Baca juga: UCAC USM Gelar Job Fair 2024

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved