Pilkada 2024
Dico-Ali Belum Menyerah, Bawaslu: Gugatan Lanjut ke Musyawarah Terbuka, Mulai Jumat 6 September 2024
Musyawarah terbuka ditempuh setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal tak mencapai mufakat.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Alhasil, gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00 di tempat yang sama.
Musyawarah tertutup hari kedua ini, berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama.
Terlihat, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10.00.
Tak berselang lama, Dico-Ali hadir bersama kuasa hukum sekira pukul 10.00.
Pihak pemohon, Dico M Ganinduto mengatakan, pihaknya masih bersikeras menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.
"Belum ada kesepakatan, masih tetap dengan pendirian masing-masing."
"Jadi akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka," kata Dico, Rabu (4/9/2024).
Dia pun bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.
"Insya Allah kami sudah siap untuk musyawarah terbuka," terangnya. (*)
Baca juga: PDIP Peroleh Kursi Paling Banyak di DPRD Jateng, PKB Nomor Dua
Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Soroti Persoalan Dampak Perubahan Iklim
Baca juga: UCAC USM Gelar Job Fair 2024
Kendal
Pilkada Kendal 2024
pilkada
PKB
Dico M Ganinduto
Bawaslu Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Running News
Gugatan Pilkada Kendal 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.