Berita Semarang
6 Bang Jago Taruna PIP Semarang Aniaya Junior Cuma Dituntut Setahun Penjara, Keluarga Korban Protes
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/9/2024).
Tuntutan itu dinilai Keluarga MG terlalu rendah. Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi.
"Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa," ungkap Kuasa Hukum korban MG, Ridho Rinaldo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ridho, tuntutan maksimal perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Selain itu, menjadi pembelajaran bagi kampus kedinasan agar kejadian ini tidak terulang.
"Kasus ini menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari," bebernya.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, LBH Semarang bersama keluarga korban kekerasan di kampus PIP Semarang menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU.
"Pertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan," sambung Ridho.
Jalannya Persidangan
Enam terdakwa meliputi MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak empat kali kurun waktu Oktober 2022-Juni 2023.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan hingga dijalani persidangan pertama sejak 1 Agustus 2024 dengan perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg.
Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang dalam dakwaan menyebutkan bahwa ke 6 orang terdakwa diduga telah melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP.
Saat ini, persidangan telah masuk pada agenda Penuntutan.
Selama proses persidangan, JPU telah mengahdirkan sejumlah saksi baik dari dokter klinik PIP Semarang, Pengasuh/Pengajar pada PIP Semarang, pihak RS Bayangkara Semarang yang sempat memeriksa MG.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
PT KIW Semarang Tambah Fasilitas Baru, Usung Seaside View untuk Nilai Tambah bagi Mitra |
![]() |
---|
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.