Pilkada 2024
Dico M Ganinduto Optimistis Menang Gugatan Pilkada Kendal: Rekomendasi DPP PKB Sudah Jelas
Bupati petahana, sekaligus bapaslon Pilkada Kendal Dico M Ganinduto optimistis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan ke KPU Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati petahana, sekaligus bapaslon Pilkada Kendal Dico M Ganinduto yang dipasangkan dengan Ali Nurudin, optimistis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan ke KPU Kendal.
Sebelumnya, Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.
Baca juga: Silon Dikunci Sebelum Waktu, Pendaftaran Dico-Ali Ditolak, PKB Merasa Dirugikan
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya yang disandingkan dengan Ali Nurudin ialah sah, dibanding rekomendasi yang diterima Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
“Kan sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).
Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.
Adapun pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau saya optimis menang, wong sudah jelas dalam pembuktian kemarin rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.
"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico - Ali pada musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).
Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal.
"Sudah kita serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: DPP PKB Tegaskan Rekomendasi Resmi Pilkada Kendal Jatuh ke Dico - Ali, Bukan Tika - Benny
Zainul mengeklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/82024) pukul 23.59 WIB.
Sehingga pihaknya meminta KPU Kendal agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali.
"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya. (ags)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.