Pilkada 2024
Hasil Perbaikan Syarat Administrasi 2 Bakal Pasangan Calon Pilkada Blora 2024 Masih Diverifikasi
KPU Kabupaten Blora menyatakan jika perwakilan dari tim kedua bakal pasangan calon sudah menyerahkan berkas administrasi hasil perbaikan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora sudah menerima berkas perbaikan administrasi dari kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa sebagian dokumen administrasi kedua bakal pasangan calon belum memenuhi syarat dan perlu diperbaiki.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengatakan, perwakilan dari tim kedua bakal pasangan calon sudah menyerahkan berkas administrasi hasil perbaikan ke KPU.
Baca juga: Hingga Hari Terakhir Jelang Penutupan CPNS 2024, BKD Blora Sebut Beberapa Formasi Masih Nol Pelamar
Baca juga: Abu Nafi Yakin Menangi Pilkada Blora 2024, Tak Gentar Lawan Arief Rohman-Sri Setyorini
Berkas administrasi diserahkan oleh masing-masing tim pada Minggu (8/9/2024) malam.
"Berkas perbaikan sudah kami terima sekira pukul 21.00 hingga pukul 22.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut menurutnya, KPU Kabupaten Blora bakal melakukan verifikasi faktual kembali dari berkas administrasi hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU.
"Kami akan tindaklanjuti, verifikasi lagi hingga Sabtu 14 September 2024."
"Jika hasil verifikasi masih ditemukan berkas yang belum diperbaiki, kami nyatakan tidak memenuhi syarat."
"Hal ini karena tidak ada perpanjangan waktu lagi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Blora mengumumkan hasil verifikasi faktual administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora.
"Hasil verifikasi administrasi semuanya belum memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/9/2024).
Diketahui, beberapa dokumen administrasi bakal pasangan calon yang dilakukan verifikasi faktual, salah satunya adalah ijazah.
"Untuk ijazah sudah kami verifikasi atau sudah kami klarifikasi di masing-masing sekolah maupun universitas dari masing-masing bakal pasangan calon dan sudah sesuai," jelasnya.
Hanya saja, kata Solikin, ada beberapa dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat, sehingga KPU meminta bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan.
Menurut Solikin, secara garis besar beberapa dokumen administrasi yang masih perlu diperbaiki di antaranya terkait visi misi, LHKPN, foto, dan gelar pada nama.
Baca juga: Satu Bentuk Komitmen Pemkab Blora Perhatikan Sektor Pendidikan, Jalin Kerja Sama dengan 58 PT
Baca juga: Bakal Calon Bupati Abu Nafi Targetkan Kemenangan di Pilkada Blora 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.