Pilkada 2024
Hasil Perbaikan Syarat Administrasi 2 Bakal Pasangan Calon Pilkada Blora 2024 Masih Diverifikasi
KPU Kabupaten Blora menyatakan jika perwakilan dari tim kedua bakal pasangan calon sudah menyerahkan berkas administrasi hasil perbaikan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora sudah menerima berkas perbaikan administrasi dari kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa sebagian dokumen administrasi kedua bakal pasangan calon belum memenuhi syarat dan perlu diperbaiki.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengatakan, perwakilan dari tim kedua bakal pasangan calon sudah menyerahkan berkas administrasi hasil perbaikan ke KPU.
Baca juga: Hingga Hari Terakhir Jelang Penutupan CPNS 2024, BKD Blora Sebut Beberapa Formasi Masih Nol Pelamar
Baca juga: Abu Nafi Yakin Menangi Pilkada Blora 2024, Tak Gentar Lawan Arief Rohman-Sri Setyorini
Berkas administrasi diserahkan oleh masing-masing tim pada Minggu (8/9/2024) malam.
"Berkas perbaikan sudah kami terima sekira pukul 21.00 hingga pukul 22.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut menurutnya, KPU Kabupaten Blora bakal melakukan verifikasi faktual kembali dari berkas administrasi hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU.
"Kami akan tindaklanjuti, verifikasi lagi hingga Sabtu 14 September 2024."
"Jika hasil verifikasi masih ditemukan berkas yang belum diperbaiki, kami nyatakan tidak memenuhi syarat."
"Hal ini karena tidak ada perpanjangan waktu lagi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Blora mengumumkan hasil verifikasi faktual administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora.
"Hasil verifikasi administrasi semuanya belum memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/9/2024).
Diketahui, beberapa dokumen administrasi bakal pasangan calon yang dilakukan verifikasi faktual, salah satunya adalah ijazah.
"Untuk ijazah sudah kami verifikasi atau sudah kami klarifikasi di masing-masing sekolah maupun universitas dari masing-masing bakal pasangan calon dan sudah sesuai," jelasnya.
Hanya saja, kata Solikin, ada beberapa dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat, sehingga KPU meminta bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan.
Menurut Solikin, secara garis besar beberapa dokumen administrasi yang masih perlu diperbaiki di antaranya terkait visi misi, LHKPN, foto, dan gelar pada nama.
Baca juga: Satu Bentuk Komitmen Pemkab Blora Perhatikan Sektor Pendidikan, Jalin Kerja Sama dengan 58 PT
Baca juga: Bakal Calon Bupati Abu Nafi Targetkan Kemenangan di Pilkada Blora 2024
"Beberapa dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat, seperti laporan LHKPN."
"Bakal pasangan calon telah melaporkan buktinya tetapi tanda terima belum diverifikasi oleh KPK."
"Menurut informasi sudah diperbaharui, nanti kalau sudah diverifikasi oleh KPK, tinggal upload di SILON, sifatnya seperti itu," terangnya.
Kemudian untuk visi misi masih perlu perbaikan dan penjelasan.
"Untuk visi misi harus sesuai rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Blora."
"Yang punya kewenangan untuk verifikasi, terkait visi misi itu adalah Bappeda,"
"Hasil dari verifikasi Bappeda memang masih ada yang perlu pembenahan dan perlu penjelasan, hanya itu sifatnya, tapi secara garis besar sudah sesuai, hanya perlu diberi penjelasan agar lebih gamblang untuk dibaca masyarakat," terangnya.
Lebih jauh, Solikin menyampaikan, administrasi yang perlu diperbaiki juga soal dokumen pendukung pencantuman gelar.
Seperti contoh administrasi dari bakal calon Bupati, Abu Nafi, masih perlu diperbaiki.
"Gelar haji itu boleh ditambahkan, selain gelar akademik itu calon bisa mencantumkan gelar, seperti gelar haji, raden, dan lain sebagainya,"
"Untuk menyertakan itu harus disertai bukti pendukung."
"Untuk gelar haji bisa disertakan dokumen pendukung seperti sertifikat haji atau surat pernyataan dari yang bersangkutan kalau dia sudah melakukan ibadah haji, hanya tinggal menambah itu," jelasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Blora
Baca juga: Jelang Penutupan CPNS 2024, BKD Blora Ingatkan Tiga Hal Ini Kepada Pelamar CPNS
Adapun untuk, bakal calon Bupati Arief Rohman, dokumen administrasi yang harus diperbaiki yaitu perihal foto.
"Untuk Arief itu background foto masih ada warna lain selain putih polos."
"Kami minta untuk diperbaiki dokumen fotonya, yakni background foto harus putih polos," jelasnya.
KPU Kabupaten Blora memberikan waktu untuk memperbaiki beberapa dokumen itu hingga 8 September 2024.
Namun, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak memperbaikinya, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Untuk waktu perbaikan mulai 6 hingga 8 September 2024."
"Kalau sampai batas waktu itu tidak diperbaiki, kami nyatakan tidak memenuhi syarat," paparnya.
Sebagai informasi, ada dua bakal pasangan calon yang telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Blora yakni Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) yang diusung 12 partai politik.
Yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PBB, PKN, dan Partai Gelora.
Lalu, bakal pasangan calon Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi), yang diusung oleh dua parpol yakni PDIP dan PPP. (*)
Baca juga: Detik-detik Bunglon Warga Sragen Ditangkap Jelang Subuh, Ditemukan Belasan Bungkus Sabu di Kamar
Baca juga: CEK FAKTA, Viral Tagihan Air PDAM Capai Rp2,5 Juta, Normalnya Pelanggan Cuma Bayar Rp60 Ribu
Baca juga: VIRAL Haru Siswa Sekelas Iuran Belikan Sepeda Buat Romsi, Biar Tak Lagi Jalan Kaki ke Sekolah
Baca juga: Polres Karanganyar Deklarasikan Zero Knalpot Brong Jelang Tahap Kampanye Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.