Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Inilah Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Ada Anak Bakul Pindang

DPRD Kabupaten Pekalongan, sudah menetapkan tiga nama sebagai calon pimpinan mereka periode 2024-2029. 

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Ist/ Dok Humas Sekwan
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir saat melakukan penandatanganan keputusan penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan masa jabatan 2024 - 2029, dalam rapat paripurna internal. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan, sudah menetapkan tiga nama sebagai calon pimpinan mereka periode 2024-2029. 

Semestinya ada empat kursi calon, akan tetapi satu kursi masih kosong, karena belum ada usulan nama dari partai politik (parpol) yang bersangkutan.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna internal, beberapa waktu lalu.

Tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai calon pimpinan definitif Ialah Abdul Munir (sebagai calon ketua, dari PKB), Ruben Prabu Faza (sebagai calon wakil ketua, dari Partai Golkar), dan Ahmad Ridhowi (sebagai calon wakil ketua, dari PAN).

Sementara, untuk satu kursi calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan merupakan jatah dari PDI Perjuangan. Namun, hingga kini PDI Perjuangan belum memberi usulan nama untuk mengisi satu kursi pimpinan tersebut.

Baca juga: DAFTAR 6 Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan Plus Nama Anggotanya, PKS Gabung Golkar

Baca juga: 45 Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Terpilih, 20 Orang Wajah Baru

Perlu diketahui, Wakil ketua dari PAN Ahmad Ridhowi merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang baru dilantik, dan merupakan anak bakul pindang asal Doro, Kabupaten Pekalongan.

PAN mendapatkan satu kursi pimpinan, karena suara saat pileg tahun ini mengalami kenaikan, sehingga menggeser kursi pimpinan dari PPP.

Pimpinan Sementara DPRD Abdul Munir menyampaikan, bahwa tugas dari pimpinan sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf d Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

"Belum terisinya satu kursi ini, tidak mempengaruhi proses selanjutnya," kata  Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Kamis (12/9/2024).

Menurut Munir sebab sesuai aturan, DPRD bisa melanjutkan proses hanya dengan mengusulkan minimal satu nama saja. Sedangkan, kasus di DPRD Kabupaten Pekalongan ini sudah ada tiga nama calon. 

"Jadi, kami tetap bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni menyampaikan ke Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng untuk pengesahan pengangkatan pimpinan DPRD definitif," imbuhnya.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved