Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Hasil Sidang Sengketa Pilkada Kendal 2024 Diumumkan Besok Sabtu 14 September, Siapakah yang Menang?

Pembacaan putusan hasil sidang sengketa Dico-Ali ke KPU akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Sabtu 14 September 2024.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal bakal membacakan keputusan hasil sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada Sabtu (14/9/2024).

Pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal pada pukul 10.00.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya telah mengundang kedua pihak untuk menghadiri sidang putusan.

Baca juga: Bupati Dico Sambut Hangat Kajari Baru Kendal, Ini Sosoknya

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Statemen Komisioner KPU RI Soal Penolakan Berkas Dico-Ali di Pilkada Kendal

"Hasil putusan itu, kami juga akan menghadirkan kedua pihak."

"Undangan sudah kami sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," kata Hevy Indah Oktaria kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/9/2024).

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait tidak tahu hadir atau tidak, lihat saja besok Sabtu apakah hadir atau tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kabupaten Kendal telah sampai tahap musyawarah terbuka.

Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. 

Dico Siap Lanjut Proses Hingga PTTUN

Sebelumnya juga telah diberitakan di Tribunjateng.com, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu bakal ditempuh seandainya Dico-Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved