Berita Jawa Tengah
Hasil Sidang Sengketa Pilkada Kendal 2024 Diumumkan Besok Sabtu 14 September, Siapakah yang Menang?
Pembacaan putusan hasil sidang sengketa Dico-Ali ke KPU akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Sabtu 14 September 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Dico mengatakan, pihaknya masih bersikeras menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.
Adapun Pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau saya optimis menang, sudah jelas dalam pembuktian rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.
Baca juga: Dico Optimis Menang Sengketa Pilkada Kendal: Wong Sudah Jelas Dalam Pembuktian
Baca juga: Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin menegaskan, rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan kepada Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.
"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali."
"Untuk Benny, kami pastikan gugur," kata Zainul.
Dia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kabupaten Kendal.
"Sudah kami serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.
Zainul Munasichin mengklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59, sehingga pihaknya meminta KPU agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali.
"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup."
"Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00.00, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya. (*)
Baca juga: Semalam 3 Rumah di Perum Ngringo Indah Karanganyar Dimasuki Maling, Gondol Sepeda Hingga Burung
Baca juga: Tol Solo-Jogja Diresmikan Kamis 19 September 2024, Begini Kondisi Terkini Ruas 22,3 Kilometer Ini
Baca juga: Hari Ini Persis Solo Hadapi Madura United, Siap Menang?
Baca juga: Dugaan Malapraktik di RSUD Blora, Bayi 6 Hari Meninggal Kondisi Tangan Melepuh, Dinkes Buka Suara
Kendal
Running News
Gugatan Pilkada Kendal 2024
pilkada
Bawaslu Kabupaten Kendal
KPU Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Dico M Ganinduto
Ali Nurudin
Benny Karnadi
Zainul Munasichin
BPKB
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mako Brimob Purworejo |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Janda Bunuh Bayi di Magelang, Warga Curigai Gundukan Tanah Baru di TPU Salakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.