Berita Jawa Tengah
Hasil Sidang Sengketa Pilkada Kendal 2024 Diumumkan Besok Sabtu 14 September, Siapakah yang Menang?
Pembacaan putusan hasil sidang sengketa Dico-Ali ke KPU akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Sabtu 14 September 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
"Semua upaya akan kami tempuh."
"KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico, Senin (9/9/2024).
Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat, sehingga semakin banyak bakal pasangan calon yang maju di Pilkada Kendal 2024, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"
"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.

Baca juga: Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar
Di sisi lain, Dico M Ganinduto telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit.
Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal 2024.
"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi."
"Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,"
"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah." tandasnya.
Sebelumnya, Bupati petahana sekaligus bakal pasangan calon di Pilkada Kendal 2024 Dico M Ganinduto yang dipasangkan dengan Ali Nurudin optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, Dico-Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab partai pengusungnya yakni PKB telah terlebih dahulu memberi dukungan kepada Dyah Kartika Permanasari (Tika) dan Benny Karnadi.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPP PKB kepada dirinya yang disandingkan dengan Ali Nurudin ialah sah, dibanding rekomendasi yang diterima Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
“Sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico.
Kendal
Running News
Gugatan Pilkada Kendal 2024
pilkada
Bawaslu Kabupaten Kendal
KPU Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Dico M Ganinduto
Ali Nurudin
Benny Karnadi
Zainul Munasichin
BPKB
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mako Brimob Purworejo |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Janda Bunuh Bayi di Magelang, Warga Curigai Gundukan Tanah Baru di TPU Salakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.