Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dekan FK Undip Minta Maaf, Komisi IX DPR Minta Para Dokter Jangan Elitis

Komisi IX DPR RI dan RSUP dr Kariadi Semarang mengakui adanya tindakan perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Do

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko 

"Saya mengapresiasi sikap Undip yang sejak awal terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk mendalami atau investigasi soal perundungan ini," kata Irma.

Dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip mencuat setelah kematian dokter muda Aulia Risma Lestari di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Semarang pada 12 Agustus 2024.

Aulia diduga mengakhiri hidupnya karena mendapat perundungan selama pendidikan di RSUP dr. Kariadi. Polisi masih menyelidiki kasus dugaan perundungan tersebut.

Uang Pungutan

Undip mengakui adanya pungutan iuran yang menimpa peserta PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari. Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, MKes., SpB, Subsp.Onk (K) pungutan iuran itu berkisar Rp 20 juta-Rp40 juta perbulan yang dibayarkan setiap mahasiswa.

Setiap angkatan PPDS Anestesi Undip ada sebanyak 7-15 mahasiswa. Para mahasiswa tersebut dipungut uang sebesar tersebut ketika di semester 1 atau selama 6 bulan pertama. Selepas itu, Yan mengklaim sudah tidak ada pungutan kembali.

Nantinya, uang iuran itu dikumpulkan untuk kebutuhan operasional mahasiswa PPDS anestesi.

"Uang digunakan untuk nyanyi, main sepakbola, bulutangkis, sewa mobil, sewa kos dan makan. Kebutuhan paling besar untuk biaya makan sampai dua pertiganya," kata Yan dalam konferensi pers di Undip Semarang, Jumat (13/9/2024).

Yan menyadari adanya pungutan iuran tersebut sehingga pada 25 Maret 2024 atau tiga bulan selepas menjabat sebagai Dekan lantas mengeluarkan surat edaran yang membatasi penarikan iuran. Surat edaran itu membatasi penarikan maksimal Rp300 ribu perbulan setiap mahasiswa.

"Saya sudah berbicara dengan mereka (pelaku) yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran. Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.

Terkait keterangan pengacara keluarga dr Aulia Risma yang menyebut korban telah setor ke seniornya sebesar Rp 225 juta, Yan mengatakan pernah mendengar hal tersebut tetapi bukan di Undip. "Saya pernah mendengar tapi bukan di Undip," katanya. (iwn/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved