Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

ASN Pemkot Semarang Diimbau Jaga Netralitas Saat Pilkada, Sanksi Penurunan Pangkat & Pemotongan TPP

Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

ASN terbukti melanggar netralitas akan mendapat sanksi penurunan pangkat dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, netralitas merupakan hargaa mati sebagai seorang ASN. Pihaknya berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024

"Besok, 17 September, kami adakan upacara Hari Kesadaran Nasional, sekaligus nanti kami adakan deklarasi netralitas ASN. Kami mengimbau ASN, termasuk non-ASN, pegang teguh netralitas," tegas Joko, Senin (16/9/2024). 

Sebagai pelayanan masyarakat, lanjut dia, harus mampu berdiri tegak menjadi ASN yang netral. 

Netralitas ASN pun diatur dalam sejumlah regulasi mulai undang-undang, peraturan pemerintah tentang disiplin ASN, Keputusan Menpan RB, dan sebagainya. 

Dia menekankan, hal paling penting adalah menumbuhkan kesadaran netralitas ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin besar. 

Menurutnya, netralitas sangat perlu dijaga dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Kami menjaga betul netralitas baik ASN maupun non-ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi. Insyaallah program pemerintah tidak dijalankan sendiri, tapi bergerak bersama masyarakat," paparnya. 

Joko menyebut, ada sejumlah batasan bagi ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Diantaranya, ASN tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon tertentu.

ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon tertentu. 

"Sesuai PP, tidak boleh berkampanye," ucapnya.

Dia pun menekankan, ASN memiliki hak suara. Namun, hak suara tersebut cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi. Apalagi, sampai mengajak orang lain atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk memobilisasi orang lain. 

"Itu pelanggaran disiplin. Ngelike, komen, di media sosial nggak boleh. Misal, ada calon membuat konten, nggak boleh (like, komen), share nggak boleh," urai Joko. 

Jika masyarakat menemukan ASN diduga tidak netral, Joko menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan. BKPP juga mempunyai layanan penegakan disiplin. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diklarifikasi kebenarannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved