Berita Semarang
ASN Pemkot Semarang Diimbau Jaga Netralitas Saat Pilkada, Sanksi Penurunan Pangkat & Pemotongan TPP
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.
ASN terbukti melanggar netralitas akan mendapat sanksi penurunan pangkat dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, netralitas merupakan hargaa mati sebagai seorang ASN. Pihaknya berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.
"Besok, 17 September, kami adakan upacara Hari Kesadaran Nasional, sekaligus nanti kami adakan deklarasi netralitas ASN. Kami mengimbau ASN, termasuk non-ASN, pegang teguh netralitas," tegas Joko, Senin (16/9/2024).
Sebagai pelayanan masyarakat, lanjut dia, harus mampu berdiri tegak menjadi ASN yang netral.
Netralitas ASN pun diatur dalam sejumlah regulasi mulai undang-undang, peraturan pemerintah tentang disiplin ASN, Keputusan Menpan RB, dan sebagainya.
Dia menekankan, hal paling penting adalah menumbuhkan kesadaran netralitas ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin besar.
Menurutnya, netralitas sangat perlu dijaga dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Kami menjaga betul netralitas baik ASN maupun non-ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi. Insyaallah program pemerintah tidak dijalankan sendiri, tapi bergerak bersama masyarakat," paparnya.
Joko menyebut, ada sejumlah batasan bagi ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Diantaranya, ASN tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon tertentu.
ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon tertentu.
"Sesuai PP, tidak boleh berkampanye," ucapnya.
Dia pun menekankan, ASN memiliki hak suara. Namun, hak suara tersebut cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi. Apalagi, sampai mengajak orang lain atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk memobilisasi orang lain.
"Itu pelanggaran disiplin. Ngelike, komen, di media sosial nggak boleh. Misal, ada calon membuat konten, nggak boleh (like, komen), share nggak boleh," urai Joko.
Jika masyarakat menemukan ASN diduga tidak netral, Joko menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan. BKPP juga mempunyai layanan penegakan disiplin. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diklarifikasi kebenarannya
"Ada tim pemeriksa. Bawaslu juga ada tim pemeriksa. Layanan pengaduan saat ini sudah luas. Paling penting, bagaimana masyarakat turut mengajak ASN atau non-ASN untuk menjaga netralitas," paparnya.
Dia menyebut, ada sanksi yang bakal diterima ASN jika melanggar netralitas. Sanksi disiplin paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Jika menerima sanksi netralitas, TPP juga bisa tidak diberikan selama dua bulan kalau terbukti pelanggaran hukuman disiplin sedang. Ketika ada ASN tidak netral, itu golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang," sebutnya.
Terpisah, Kepala Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, Bawaslu juga menyoroti terkait isu netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta politik uang. Dia memprediksi dua isu tersebut menguat pada Pilkada 2024 ini
"Sepertinya, potensi sedikit menguat Politik uang ada 72 tingkat kelurhaan membentuk anti politik uang," sebut Arief.
Sementara untuk netralitas ASN, TNI, dan Polri, pihaknya akan membentuk kelompok kerja yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian, TNI angkatan laut, udara, dan pihak-pihak lain.
Menurutnya, netralitasTNI, Polri tidak ada hubungannya dengan pencalonan dari kalangan purnawirawan baik TNI maupun Polri pada Pilkada 2024 ini.
"Isu kaitannya netralitas TNI, Polri di setiap perhelatan jadi satu konsentrasi . Kami tidak ada hubungannya terhadap salah satu calon," jelasnya. (eyf)
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.