Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Di Kabupaten Ini Warga Malah Rela Keluar Uang Kampanye Menangkan Kotak Kosong

Baliho dukungan memenangkan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024 mulai gencar dilakukan. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Kiriman netizen
Baliho dukungan memenangkan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Banyumas yang mulai gencar dilakukan dan ditemukan di sejumlah titik di Purwokerto, Senin (16/9/2024). 


Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kabupaten Banyumas nantinya hanya akan memunculkan calon tunggal, yaitu Sadewo dan Lintarti melawan kotak kosong.


Potensi muncul pasangan calon lain sempat mengemuka paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelurkan keputusan surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 diterbitkan pada 11 September 2024 yang membuka kembali pendaftaran kepala daerah di 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal.


Namun berkaitan dengan pendaftaran kembali tersebut Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam kategori sebagaimana surat edaran KPU RI No. 2038 tahun 2024.


Hal itu karena di dalam paragraf pertama, itu di dalamnya ada kata-kata yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan. 


Sedangkan KPU Kabupaten Banyumas telah menerbitkan tanda pengembalian, artinya KPU Kabupaten Banyumas telah menerima pendaftaran dari pasangan calon tersebut.


KPU Banyumas kemudian melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon, namun berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian syarat pencalonan itu tidak lengkap. 


"Adapun dokumen syarat calon tersebut juga tidak ada, ada salah satu yang tidak ada ya, yang tidak ada itu wakilnya, yang sebelumnya sudah saya sampaikan.


Nah kecuali pada saat pendaftaran sebelumnya semua dokumen itu semua sudah lengkap, syarat pencalonan sudah lengkap, syarat calonnya juga lengkap, tinggal hanya surat kesepakatan saja yang tidak ada. 


Karena waktu itu kan tidak ada surat kesepakatan, itu bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari parpol tersebut yang ditandatangani di atas materai," ujar Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni.


Ia menjelaskan selain itu juga diperkuat di poin 3 surat edaran KPU RI tersebut, bahwa juga disitu ada kata-kata peserta sudah mengajukan gugatan.


Sementara sekarang di Banyumas juga memang tidak ada gugatan yang disampaikan ke Bawaslu. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved