Sementara Komisioner KPU Kudus Divisi Teknis Ahmad Kholil mengatakan, dokumen visi dan misi yang telah diajukan oleh bakal pasangan calon tersebut sudah final dan tidak bisa diubah lagi. Oleh karenanya, sebelum diumumkan secara resmi pihaknya telah melakukan verifikasi untuk memastikan agar visi dan misi bakal pasangan calon sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
“Visi dan misi yang diajukan sifatnya final yang harus dijalankan saat mereka terpilih nanti. Saat verifikasi kami juga menjalin koordinasi dengan Bappeda apakah visi dan misi yang diajukan pasangan calon sudah sesuai dengan RPJP atau tidak,” kata Kholil.
Pihaknya sekadar melakukan verifikasi visi dan misi. Selebihnya berkaitan dengan program unggulan, bukan termasuk yang diverifikasi. Artinya, kata dia, yang tidak boleh berubah yaitu visi dan misi saja, sedangkan untuk program bisa saja berubah. Sebab program yang akan dijalankan nanti juga akan dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.