Pilkada 2024
Pasangan Dico-Ali Punya Waktu Sampai Lusa untuk Banding Pilkada Kendal 2024 ke PTTUN
Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
Dico pun tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.
"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," sambungnya.
Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.
Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"
"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.
"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya. (ags)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.