Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pasangan Dico-Ali Punya Waktu Sampai Lusa untuk Banding Pilkada Kendal 2024 ke PTTUN

Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU. 

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Dico M. Ganinduto 


Dico pun tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.


"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," sambungnya.


Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. 


Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya. 


"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"


"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.


Di sisi lain, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.


"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024). 


Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.


"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved