Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kades di Blora Penganiaya Bawahan Cuma Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan, Bupati Beri Teguran

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut Bupati Blora Arief Rohman telah memberikan sanksi kepada

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Warga membentangkan poster di Kantor Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora menuntut agar Kades Biting, Ngatino mundur dari jabatannya, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut Bupati Blora Arief Rohman telah memberikan sanksi kepada Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino.


Hal itu, imbas dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Biting, Ngatino, terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.


Bahkan, Ngatino diketahui telah selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Blora, dan sudah mendapatkan putusan dari hakim.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko, mengatakan Bupati Blora Arief Rohman telah menjatuhkan sanksi administratif ke Kades Biting, Ngatino.


"Saat ini karena Pak Kades Biting sudah mendapatkan putusan pengadilan, kalau tidak salah itu putusannya 3 bulan masa percobaan,"


"Oleh karena itu, dari pemangku kebijakan yakni Pak Bupati sudah memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, dan sudah disampaikan, dan itu sesuai dengan regulasi yang ada," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/9/2024).


Kendati demikian, diketahui beberapa warga tidak puas, dan menginginkan agar Kades Biting, Ngatino, mundur dari jabatannya.


Terkait, hal itu, Wahyu belum mendengar kabar tersebut, dan akan melakukan pengecekan di lapangan.


"Saya pribadi belum menerima kabar itu, nanti coba kita kroscek lagi ya," ujarnya.


Sebelumnya, diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (26/7/2024).


"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku. Sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (5/8/2024).


Lebih lanjut, AKP Tejo menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.


Pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.20, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting, Kecamatan Sambong untuk bekerja.


"Sesampainya di Kantor Balai Desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan, kemudian melakukan absensi tanda tangan,"


"Setelah itu Rumristo, masuk ke dalam ruangan kasi perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved