Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kades di Blora Penganiaya Bawahan Cuma Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan, Bupati Beri Teguran

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut Bupati Blora Arief Rohman telah memberikan sanksi kepada

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Warga membentangkan poster di Kantor Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora menuntut agar Kades Biting, Ngatino mundur dari jabatannya, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut Bupati Blora Arief Rohman telah memberikan sanksi kepada Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino.


Hal itu, imbas dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Biting, Ngatino, terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.


Bahkan, Ngatino diketahui telah selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Blora, dan sudah mendapatkan putusan dari hakim.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko, mengatakan Bupati Blora Arief Rohman telah menjatuhkan sanksi administratif ke Kades Biting, Ngatino.


"Saat ini karena Pak Kades Biting sudah mendapatkan putusan pengadilan, kalau tidak salah itu putusannya 3 bulan masa percobaan,"


"Oleh karena itu, dari pemangku kebijakan yakni Pak Bupati sudah memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, dan sudah disampaikan, dan itu sesuai dengan regulasi yang ada," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/9/2024).


Kendati demikian, diketahui beberapa warga tidak puas, dan menginginkan agar Kades Biting, Ngatino, mundur dari jabatannya.


Terkait, hal itu, Wahyu belum mendengar kabar tersebut, dan akan melakukan pengecekan di lapangan.


"Saya pribadi belum menerima kabar itu, nanti coba kita kroscek lagi ya," ujarnya.


Sebelumnya, diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (26/7/2024).


"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku. Sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (5/8/2024).


Lebih lanjut, AKP Tejo menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.


Pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.20, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting, Kecamatan Sambong untuk bekerja.


"Sesampainya di Kantor Balai Desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan, kemudian melakukan absensi tanda tangan,"


"Setelah itu Rumristo, masuk ke dalam ruangan kasi perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut," jelasnya.


Kemudian sekira pukul 09.00, kata AKP Tejo, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik, bersama rekan perangkat desa yang lain.


"Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain, karena saat itu listrik dalam keadaan padam," jelasnya.


Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa  perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan.


"Sehingga saat itu tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan," 


"Namun sekira 10 menit kemudian, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.


Ngatino berjalan menghampiri Rumristo. Sembari melontarkan beberapa kata ke Rumristo, terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.


"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo, dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Rumristo," terangnya.


Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.


"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari balai desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kami Polsek Sambong, pada hari itu juga," terangnya.


AKP Tejo, mengaku telah menerima laporan peristiwa itu, dan mengamankan barang bukti.


"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah kaos berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah. Lalu 1 buah celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah. Dan hasil visum luka atas nama  Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.


Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 


Pasal yang disangkakan pasal 352  KUHP tentang penganiayaan ringan.


"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kita tetapkan jadi tersangka, hanya karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu.  Jadi dia hanya wajib lapor saja," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved