Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ini Sosok yang Gantikan Tugas Bupati Blora Arief Rohman Selama Cuti Kampanye

Arief Rohman menyebut, sosok yang bakal menggantikan tugasnya selama masa cuti kampanye yaitu Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Bupati Blora, Arief Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora, Arief Rohman diketahui bakal cuti mulai Rabu (25/9/2024).

Hal itu dalam rangka cuti masa kampanye.

Sebab, Arief Rohman diketahui kembali maju di Pilkada Blora 2024. 

Arief Rohman menyampaikan, yang bakal menggantikan tugasnya selama masa cuti kampanye yaitu Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati.

Baca juga: Kades Sendangharjo Blora Terbukti Lakukan Asusila Melawan, Kini Ajukan Banding ke Gubernur Jateng

Baca juga: Berkunjung Kemenaker, Bupati Arief Rohman Ingin Tekan Angka Pengangguran di Blora 

"Ketentuannya, kemungkinan langsung otomatis Wakil Bupati."

"Ini karena status saya masih menjabat, karena cuti, sehingga kemungkinan Wakil Bupati Blora yang akan menjalankan tugas sehari-hari," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya diberitakan, tinggal menunggu hari, Bupati Blora Arief Rohman bakal meninggalkan Rumah Dinas Bupati untuk sementara waktu.

Arief Rohman bakal kembali ke rumah orangtuanya di Pondok Pesantren An Nur Seren, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Hal itu karena dirinya kembali maju di Pilkada Blora 2024, sehingga berdasarkan regulasi, sebagai incumbent, Arief Rohman berkewajiban cuti saat masa kampanye.

Pada Pilkada Blora 2024, Arief Rohman berpasangan dengan Sri Setyorini (Asri).

Pasangan Asri diusung oleh 12 partai politik yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PBB, PKN, hingga Partai Gelora.

Arief Rohman mengklaim telah mengajukan proses cuti kampanye sejak 30 Agustus 2024.

Baca juga: Bayi Meninggal Tangan Melepuh, Bupati Blora Minta RSUD Buka Hasil Investigasi ke Publik 

Baca juga: Dinas PMD Blora Menyoal Ruang Kades Sendangharjo Disegel: Bentuk Kekecewaan Warga

"Izin cuti sudah kami ajukan pada 30 Agustus 2024."

"Informasinya sudah mau turun dari Pj Gubernur Jateng," terangnya, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa dirinya mulai cuti pada 25 September 2024.

"Kami memang memulai cuti itu 25 September 2024, itu saat masa kampanye dimulai," ujarnya.

Pihaknya memboyong keluarganya dari Rumah Dinas Bupati pada Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto menyampaikan, bagi calon petahana yang kembali mendaftar di Pilkada, harus mengajukan cuti selama masa kampanye.

"Sesuai Pasal 70, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali, harus cuti selama masa kampanye," katanya.

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa KPU telah menjadwalkan masa kampanye pasangan calon mulai 25 September hingga 23 November 2024.

"Masa kampanye dijadwalkan pada 25 September sampai 23 November, berarti calon Bupati petahana harus cuti," paparnya. (*)

Baca juga: Warga Kota Tegal Antusias Ikutkan Hewan Peliharaannya untuk Vaksin Rabies Gratis

Baca juga: Hamim Santri 14 Tahun Warga Purworejo Belum Ditemukan, Terseret Ombak Pantai Pasir Puncu Keburuhan

Baca juga: BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Perkara Asmara Berujung Penganiayaan, Junaedi Dikeroyok 2 Pria di Dekat Warung Bakso Salatiga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved