Berita Blora
Kades Sendangharjo Blora Terbukti Lakukan Asusila Melawan, Kini Ajukan Banding ke Gubernur Jateng
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut saat ini Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut saat ini Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro tengah melakukan upaya banding ke gubernur.
Pasalnya, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Blora Arief Rohman, lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko, mengatakan, saat ini Wiwik Suhendro tengah mengajukan banding ke Gubernur Jawa Tengah.
"Kades Sendangharjo saat ini sedang mengajukan banding ke gubernur, nanti kita tunggu saja dari putusan banding gubernur, itu putusannya seperti apa," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, menurut Wahyu sebelumnya Wiwik Suhendro telah mengajukan keberatan ke Bupati.
Namun, keberatan yang diajukan oleh Wiwik Suhendro ditolak oleh Bupati Blora Arief Rohman. Sehingga, Wiwik Suhendro dikabarkan menempuh jalur banding ke Gubernur Jawa Tengah.
"Sebelum ke gubernur, itu regulasinya memang, harus mengajukan keberatan ke bupati, atau yang memberikan putusan itu, dan sudah dijawab oleh Pak Bupati bahwa keberatannya itu ditolak, dengan alasan sesuai dengan SK nya itu, melanggar regulasi kaitannya perizinan perceraian dan perkawinan itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.
Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
| Pasca Kasus Perundungan di SMPN 1 Blora, Guru Akan Perketat Pengawasan Saat Jam Istirahat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nasib Pelaku Bullying di SMPN 1 Blora, Empat Siswa Akhirnya Dipindah Sekolah |
|
|---|
| Usai Viral Kasus Bullying Siswa, Ini yang Dilakukan SMPN 1 Blora |
|
|---|
| Kasus Bullying di SMPN 1 Blora Berawal dari Kesalahpahaman Lalu Dikompori, 33 Siswa Terlibat |
|
|---|
| Viral Video Bullying SMPN 1 Blora Direkam Siswa, Pihak Sekolah Kecolongan 2 Hal Sekaligus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wiwik-Suhendro-yang-diberhentikan-dari-jabatan-Kepala-Desa-Sendangharjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.