Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kades Sendangharjo Blora Terbukti Lakukan Asusila Melawan, Kini Ajukan Banding ke Gubernur Jateng

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut saat ini Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
Wiwik Suhendro, yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo oleh Bupati Blora, saat ditemui, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyebut saat ini Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro tengah melakukan upaya banding ke gubernur.


Pasalnya, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Blora Arief Rohman, lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko, mengatakan, saat ini Wiwik Suhendro tengah mengajukan banding ke Gubernur Jawa Tengah.


"Kades Sendangharjo saat ini sedang mengajukan banding ke gubernur, nanti kita tunggu saja dari putusan banding gubernur, itu putusannya seperti apa," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).


Lebih lanjut, menurut Wahyu sebelumnya Wiwik Suhendro telah mengajukan keberatan ke Bupati.


Namun, keberatan yang diajukan oleh Wiwik Suhendro ditolak oleh Bupati Blora Arief Rohman. Sehingga, Wiwik Suhendro dikabarkan menempuh jalur banding ke Gubernur Jawa Tengah.


"Sebelum ke gubernur, itu regulasinya memang, harus mengajukan keberatan ke bupati, atau yang memberikan putusan itu, dan sudah dijawab oleh Pak Bupati bahwa keberatannya itu ditolak, dengan alasan sesuai dengan SK nya itu, melanggar regulasi kaitannya perizinan perceraian dan perkawinan itu," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.


Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.


Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.


"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).


Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.


Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.


"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.


Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved