DPRD Kabupaten Jepara
DPRD Jepara Terima Ranperda Perubahan APBD TA 2024, Ada Peningkatan
DPRD Kabupaten Jepara menerima laporan penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten Jepara
TRIBUNJATENG, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima laporan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Kabupaten Jepara Agus Sutisna dan dihadiri Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (19/9/2024).
Seusai melaksanakan rapat tersebut, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan bahwa setelah mendapati laporan Ranperda ini, pihaknya akan menindaklanjuti ranperda perubahan APBD TA 2024 yang akan dibahas oleh tim khusus pada jadwal selanjutnya, yaitu pada Jum'at (20/9) dan Senin (23/9).
"Sesuai dengan rancangan kerja yang diputuskan kita akan membahas dan dijadwalkan selama dua hari. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan cepat," kata Agus Sutisna kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Pemkab Jepara dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 ini cukup memprihatinkan.
Sebagai legislatif juga memahami karena kondisi tersebut memang yang dihadapi oleh Pemkab Jepara.
Agus ingin, dengan adanya perubahan APBD TA 2024 ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama, baik legislatif maupun eksekutif untuk membenahi rancangan APBD selanjutnya.
Sehingga, rasionalisasi yang terjadi menyangkut hibah dan bantuan keuangan bisa direncanakan lebih baik lagi.
"Artinya ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami secara signifikan. Kita akan melihat pendapatan ini menjadi pedoman pembuatan rancangan selanjutnya, sehingga bisa lebih baik," terangnya.
Di sisi lain, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko memaparkan bahwa perubahan APBD TA 2024 diantaranya, pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 2,416 Triliun menjadi Rp 2,474 Triliun.
Belanja daerah yang semula direncanakan Rp 2,521 Triliun menjadi Rp 2,545 Triliun. Defisit yang semula direncanakan Rp 105 Miliar menjadi Rp 71 Miliar.
"Saya berharap pembahasan nanti dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya dapat segera kami setujui bersama. Sehingga, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan," tutupnya. (Ito)
| DPRD Jepara Dorong Pemkab Agar Pemerataan SLB dan Inklusi Benar-Benar Jalan |
|
|---|
| DPRD Jepara Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Parkir Naik Mulai 2026 |
|
|---|
| DPRD Jepara Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Berlomba dengan Tenggat 15 Hari dari Kemendagri |
|
|---|
| Ketua DPRD Jepara Ingatkan Pemerintah: Hilirisasi Kayu Harus Lindungi Ekosistem |
|
|---|
| Ketua DPRD Jepara Ungkap 24 Desa Gelar Pilkades 2026, Aturan Calon Tunggal Tunggu Regulasi Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Sementara-Kabupaten-Jepara-Agus-Sutisna-menerima-dokumen-rancangay-Sujatm.jpg)