Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mabes Polri Korek Info Polisi Polda Riau Jualan Narkoba, 10 Personel Sudah Dipecat Tak Hormat

Mabes Polri memeriksa lima anggota Sat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kg

Editor: Muhammad Olies
tribunjogja
Ilusstrasi Polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Mabes Polri memeriksa lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. 

Pemeriksaan ini buntut kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat 10 personel Polda Riau. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwan Pandar Arysad, membenarkan bahwa kelima anggota tersebut sedang dimintai keterangan oleh Mabes Polri untuk memperkuat konstruksi kasus. 

"Ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang," kata Zahwan, Jumat (20/9/2024). 

"Lima orang ini diamankan untuk dimintai keterangan, terutama terkait jaringan narkoba yang melibatkan anggota lainnya," ujarnya.

Baca juga: Terbongkar, Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Zahwan mengataan, kasus ini tidak terlepas dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Sebab sebelumnya di mana 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kasatres Narkoba, Kompol Satriananda, telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Hasil sidang etik sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk sepuluh orang, termasuk Kasat Narkoba," ujarnya.

"Namun, mereka masih punya hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres 1 Tahun 2023," jelas Zahwan.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Mabes Polri, yang saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap lima anggota lainnya.

Mabes Polri terlibat dalam upaya pengawasan melekat dan penyidikan mendalam untuk memastikan semua unsur pasal terkait narkotika terpenuhi, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan efektif.

Zahwan menambahkan bahwa Kepolisian Daerah Kepri memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap saat Beraksi untuk Ke-10 Kalinya

Dia menegaskan bahwa Polda Kepri bertekad untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Narkotika.

"Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, dan ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana ini. Jangan ada yang bermain-main dengan narkoba," tegas Zahwan.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kompolnas yang sudah berkunjung ke Polda Kepri untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved