Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Ditangkap karena Narkoba

Tiga anggota DPRD ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, ditahan karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

MS, S, dan MS ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial AA. 

"Sudah kita tahan. Semua persyaratan sudah lengkap, seperti surat keterangan dari dokter yang menyatakan positif narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (23/9/2024).

Baca juga: Pasutri Jual Sabu karena Ingin Bangun Rumah Besar, Istri Tertangkap dan Suami Buron

Martadius menjelaskan, ketiga anggota DPRD tersebut dijerat Undang-Undang Narkotika, khususnya pasal 112, 114, dan 127, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penangkapan keempatnya terjadi pada Jumat (20/9/2024), namun saat itu mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat isap di kamar hotel salah satu tersangka, status mereka berubah menjadi tersangka.

"Setelah semuanya lengkap, baru kita lakukan penahanan tadi," tambah Martadius.

Sebelumnya, ketiga anggota DPRD tersebut dilantik 2 September 2024.

Mereka kemudian ditangkap saat mengikuti Bimbingan Teknis sebagai anggota DPRD.

"Benar. Ada tiga anggota DPRD Mentawai yang diamankan terkait kasus narkoba," ungkap Martadius pada Sabtu (21/9/2024).

Penangkapan ini bermula dari ditangkapnya AA, yang kemudian mengarah kepada ketiga anggota dewan tersebut.

Mereka akhirnya ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di Padang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Narkoba, 3 Anggota DPRD Mentawai yang Baru Dilantik Ditahan"

Baca juga: Terbongkar, Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved