Berita Semarang
Gaji Karyawan Kasino di Baby Face Semarang, 2 Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
Pengakuan sepuluh orang yang bekerja di sebuah kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang
10 orang tersangka ini mengaku mendapatkan upah bekerja di kasino dari Rp150 ribu - Rp300 ribu per hari.
Besaran upah tergantung job desk kerjanya, semisal kepala bagian operasional mendapatkan upah Rp 300 ribu. Sebaliknya pemantau CCTV hanya Rp150 ribu.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami awalnya mengamankan 12 orang. Namun, ada dua orang dilepaskan karena hanya petugas kebersihan atau office boy," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan mengatakan, kasino di Baby Face berada di lantai tiga bangunan yang berkedok spa dan karaoke. Untuk sementara, tempat ini masih dilakukan penyegelan.
"Lokasi judi di lantai tiga, ada jalan khusus ke tempat judi," katanya.
Hasil operasi penggrebekan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, 4 layar monitor, meja arena judi, kalkulator, kertas aturan permainan dan lainnya.
"Sebagian besar barang bukti masih di lokasi kejadian. Rencananya bakal kami musnahkan dalam waktu dekat ini supaya tidak bisa digunakan kembali," terangnya.
Tokoh Muhammadiyah Semarang, Jumai mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam memberantas judi. "Jangan takut jangan gentar dari tekanan manapun untuk memberantas judi," paparnya. (Iwn)
2 Saksi Tegaskan 5 Terdakwa Tidak Lakukan Kericuhan saat Aksi May Day Semarang |
![]() |
---|
Tiga Bencana Berbeda Terjadi di Kota Semarang, Ini Upaya Penanganan Pemkot |
![]() |
---|
Sosok Tecky Afifah Santy Dosen Poltekkes Semarang yang Sempat Terjebak Kerusuhan di Nepal |
![]() |
---|
Sunarni Ceritakan Detik-detik Rumah Farida di Gisikdrono Semarang Rubuh |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.