Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Cilacap
MA Pengasuh Ponpes Cilacap Terancam 15 Tahun Penjara, Tiap Korban Bisa Dicabuli Hingga 4 Kali
Seorang pengasuh ponpes yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya ditangkap dan berstatus tersangka kasus pencabulan.
"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga."
"Pelaku ini hanya mencabuli, tidak sampai persetubuhan," ujar Kompol Guntar.
Masing-masing korban, kata Kompol Guntar, dicabuli lebih dari satu kali, bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.
Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Kompol GuntarArif Setiyoko, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan ritual atau tirakat agar hajatnya terkabul.
"Modusnya semacam ritual dalam proses tirakat agar keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Kompol Guntar.
Baca juga: Simulasi Gempa Megathrust di Cilacap, 20 Ribu Diprediksi Akan Bergerak ke 8 Kecamatan di Banyumas
Baca juga: Safety Riding dan Berbagi, Cara Perwira Kilang Pertamina Cilacap Refleksikan HUT ke-9 RFCC
Jumlah Korban Bisa Bertambah
Dalam kasus ini, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi.
"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Kompol Guntar.
Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.
"Dari keterangan saksi dan pelaku, korban bertambah dari 5 menjadi 7 orang," ujar Kompol Guntar.
Menurutnya, jumlah korban masih bisa bertambah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.
"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani atau tidak, bisa jadi karena malu."
"Korban yang melapor ini juga awalnya dari hasil saling curhat," ujar Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.