Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Cilacap
Berawal Saling Curhat, Pengasuh Ponpes Cilacap Berstatus Tersangka, Cabuli Santri Modus Tirakatan
Polisi telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Cilacap.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus dugaan pencabulan oleh seorang pengasuh pondok pesantren yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya terbongkar juga.
Meskipun kejadiannya sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut tetap ditangani pihak kepolisian.
Kasus tersebut terbongkar seusai para mantan santriwati pondok pesantren itu saling curhat dan didengar oleh orangtuanya.
Karena tak terima, orangtua korban lantas melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Jarot Prasojo Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Cilacap, Bakal Bekerja Selama 6 Bulan ke Depan
Baca juga: Sosok MA Pengasuh Pondok Pesantren Yang Mencabuli 7 Santriwati di Cilacap, Resmi Jadi Tersangka
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Cilacap.
Sampai saat ini, terdapat tujuh korban.
Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar.
Sejumlah santriwati yang menjadi korban diberi iming-iming berupa uang dan barang oleh pelaku berinisial MA tersebut.
Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.
"Dari keterangan korban, ada yang sejak 2021."
"Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).
Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.
"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga."
"Pelaku ini hanya mencabuli, tidak sampai persetubuhan," ujar Kompol Guntar.
Masing-masing korban, kata Kompol Guntar, dicabuli lebih dari satu kali, bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.