Pilkada 2024
Bawaslu Kudus Mulai Tertibkan Baliho Pasangan Calon
Penertiban alat peraga kampanye Pilkada 2024 oleh Bawaslu dan Satpol PP ini berdasarkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan pasangan Bupati-Wakil Bupati, Senin (30/9/2024).
Penertiban APK ini berdasarkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK di antaranya ruas-ruas jalan dan trotoar di perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.
Baca juga: Heboh! 6 ASN dan 1 Kades Kudus Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Bawaslu Turun Tangan
Baca juga: DPRD Kabupaten Kudus Wanti-wanti Dinas PUPR Agar Percepat Perbaikan Infrastruktur 2024
Selain itu lokasi yang dilarang dipasang APK yakni kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan umum, dan tiang telepon, dan tiang listrik.
Larangan ini juga menyasar pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku dan tempat ibadah.
Dalam penertiban kali ini, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus menyisir APK yang terpasang di ruas jalan protokol.
Mulai dari Jalan Ahmad Yani Kudus sampai kawasan Simpang Tujuh Kudus.
“Kami tertibkan (APK) di jalan protokol terutama baliho yang berbayar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan kepada Tribunjateng.com, Senin (30/9/2024).
Selain melakukan penertiban di Kota Kudus, ke depan pihaknya juga akan melakukan penertiban APK di seluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.
Sebelum melakukan penertiban pihaknya telah mengingatkan kepada tim sukses pasangan calon untuk terlebih dahulu mencopot APK yang terpasang di zona larangan.
Namun ketika peringatan yang pihaknya berikan tak diindahkan, maka terpaksa pihaknyalah bersama Satpol PP yang melakukan pencopotan.
“Kami ingatkan tim sukses sebelumnya melalui telepon untuk mencopot baliho pasangan calon dukungannya,” kata Minan.
Dalam kesempatan itu, kata Minan, ada tim sukses yang akhirnya mencopot sendiri baliho pasangan calon dukungannya.
Baik tim sukses pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur maupun tim sukses pasangan calon Bupati-Wakil Bupati. (*)
Baca juga: Terbongkar, Kiriman Sabu dari Malaysia di Tanjung Emas Semarang, Modus Dibungkus Kaleng Susu
Baca juga: Groundbreaking Pabrik SEG Solar di KIT Batang, Investasi USD 500 Juta untuk Industri Hijau
Baca juga: Pemuda Berpangkat Letda Ditangkap di Jakarta, TNI Gadungan Tipu Warga Kupang, Korban Rugi Rp50 Juta
Baca juga: 34 Persen Ibu Hamil di Sragen Masuk Kategori Risiko Tinggi, Dinkes: Karena Banyak Faktor
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.