Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ini Daftar Rinci Batasan Maksimal Dana Kampanye Paslon di Pilwakot Semarang 2024

Pembatasan dana kampanye tertuang di Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwakot Semarang 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang membatasi dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilwakot Semarang 2024.

Pembatasan dana kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwakot Semarang 2024. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, KPU memberikan aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan.

Untuk kegiatan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog, dana kampanye maksimal Rp19,08 miliar. 

Baca juga: Pilwakot Semarang: Yoyok-Joss Minta Pendukung Tidak Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos

Baca juga: Terbongkar, Kiriman Sabu dari Malaysia di Tanjung Emas Semarang, Modus Dibungkus Kaleng Susu

"Itu batas maksimal operasional pengeluaran di kegiatan pertemuan terbatas maupun tatap muka dan dialog," papar Zaini kepada Tribunjateng.com, Senin (30/9/2024). 

Zaini melanjutkan, batas maksimal pembuatan bahan kampanye Rp42 miliar.

Bahan kampanye tersebut meliputi baliho, spanduk, dan lain-lain.

Penyebaran bahan kampanye maksimal Rp18 juta.

Sedangkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) maksimal Rp36 juta. 

Selanjutnya, jasa managemen konsultasi maksimal Rp400 juta.

APK maksimal Rp493 juta.

Bahan kampanye maksimal Rp550 juta.

Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan maksimal Rp7,76 miliar. 

Dia menyebut, saat ini dana kampanye dua paslon masih kosong.

Menurutnya, dana kampanye akan masuk setiap kegiatan sudah berlangsung. 

"Awal semua masih kosong."

"Biasanya, di perjalanan (masa kampanye) mereka melaksanakan kegiatan kampanye di tempat A."

"Jadi, tidak direncanakan di awal," jelasnya. 

Baca juga: Griya Kharisma Tawarkan Hunian Strategis di Semarang, Unit Terbatas dan Promo Menarik

Baca juga: Hasil Investigasi Kasus Perundungan dr Aulia, Ada 70 Kasus Lain, Semua dari Kampus di Semarang

Zaini menyebut, nomor rekening masing-masing tim pemenangan sudah dibuat. 

Mereka wajib menyampaikan laporan akhir dan tidak boleh melebihi perincian.

"Tahunya nanti di akhir kampanye."

"Kalau pertengahan sudah dapat berapa, menghabiskan berapa, ada di aplikasi mereka."

"Yang tahu tim pemenangannya," ujarnya. 

Dalam rangka pengawasan dana kampanye, KPU memfasilitasi akuntan untuk masing-masing paslon.

Akuntan ini yang akan mengawasi audit dana kampanye.

Mereka harus berkonsultasi agar dana kampanye tidak melebihi batas. 

"Dengan pembatasan dana kampanye, kami rasa, sudah kami tetapkan paling tinggi, kayaknya di beberapa pengalaman tidak sampai melebihi," ujarnya. 

Dia menambahkan, pembatasan dana kampanye sudah menyesuaikan standar satuan harga (SSH) dan standar biaya masukan (SBM), sehingga keputusan ini sudah menyesuaikan harga di masing-masing tahun.

"Jadi, pasti ada perubahan karena PKPU mengatur pertemuan terbatas berapa kali, rapat umum berapa kali."

"Kami menyesuaikan PKPU."

"Itu mempengaruhi dana kampanye," katanya. (*)

Baca juga: Maksimal Rp7,5 Juta, Santunan Baznas Blora Kepada Korban Bencana Kebakaran Rumah

Baca juga: Roland Pengirim Sabu Malaysia Perdaya 2 TKI: Modus Pacari Lalu Diminta Ambil Sabu

Baca juga: Pemuda Berpangkat Letda Ditangkap di Jakarta, TNI Gadungan Tipu Warga Kupang, Korban Rugi Rp50 Juta

Baca juga: Nasib Apes Maling Motor di Majenang Cilacap, Tak Ada Hitungan Jam Ditangkap Pemiliknya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved