Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ini Ruas Jalan Kota Pekalongan yang Bisa Dimanfaatkan Paslon Pasang APK, Tersebar di 221 Titik

Ada 221 titik ruas jalan yang bisa digunakan tiap paslon sebagai lokasi pemasangan APK Pilkada Kota Pekalongan 2024, berikut data rincinya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - KPU Kota Pekalongan telah menetapkan 221 titik ruas jalan yang bisa digunakan pasangan calon (paslon) sebagai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Kota Pekalongan 2024.

Ratusan titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 4 kecamatan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024  tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024.

Baca juga: Bilik Suara Pillwakot Semarang 2024 Tiba di Gudang, Kini KPU Mulai Pengadaan Surat Suara

Baca juga: Sudah Masuk Masa Kampanye, 2 Paslon Pilbup Blora Tak Kooperatif, Belum Lapor Jadwal Kampanye ke KPU 

Menurut Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, beberapa titik jalan yang bisa dipasang APK paslon seperti di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kurinci, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gajahmada, Jalan Sengkuyung, hingga Jalan RA Kartini. 

"Ada 221 ruas jalan yang bisa digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk memasang APK," ujar Fajar Randi Yogananda kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/10/2024).

Fajar menjelaskan, KPU memfasilitasi APK berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Masing-masing paslon mendapatkan 23.207 lembar.

Selain itu, KPU juga memfasilitasi masing-masing paslon memperoleh 5 baliho, 60 umbul-umbul, dan 54 spanduk.

"APK ini sudah bisa dipasang selama masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024," jelasnya.

Baca juga: Cek Kesiapan, KPU Provinsi Jateng Kunjungi Gudang Logistik KPU Blora

Baca juga: Ribuan Bilik Suara Pilkada 2024 Tiba, KPU Batang Pastikan Penyimpanan Logistik Aman

Tidak hanya itu, KPU Kota Pekalongan telah menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

Pihaknya mengimbau, pada seluruh partai politik pengusung maupun simpatisan paslon tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

"KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pekalongan, untuk melakukan penertiban dan penindakan ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Sosialisasi terkait lokasi pemasangan APK sudah dilakukan, dan disepakati bersama termasuk partai politik pengusung, maupun simpatisan paslon pada Pilkada 2024 sehingga harus dipatuhi.

"Ketetapan ini, juga sudah disampaikan ke mereka sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat terlarang, silakan memasang APK di tempat dan lokasi yang diperbolehkan."

"Paslon juga diperbolehkan mencetak APK selain yang difasilitasi KPU maksimal 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU," tambahnya. (*)

Baca juga: 1.077 Obat Psikotropika Ditemukan di Rumah Kontrakan Pria Residivis, Dibawa ke Mapolresta Banyumas

Baca juga: Catat Tanggalnya! Pendaftaran PPPK di Rembang Mulai Akhir Pekan Ini, Butuh Banyak Tenaga Teknis

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, 42 Persen Mahasiswa Baru Polifurneka Kendal Bisa Langsung Magang

Baca juga: Dalih Hilangkan Kantuk Saat Main Slot, 2 Pria Warga Blora Konsumsi Sabu, Beli di Purwodadi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved