Berita Magelang
Mantan Pekerja Jadi Dalang Pencurian 12 Dandang Bakso di Magelang, Pelajar SMK Ikut Terlibat
Mantan pekerja menjadi otak komplotan pencuri 12 dandang yang beraksi di sebuah pabrik bakso.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Komplotan pencuri dandang beraksi di sebuah pabrik bakso.
Polisi menangkap komplotan pencuri di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Terungkap seorang maling disebut mantan pekerja di pabrik tersebut.
Baca juga: Nasib Apes Maling Motor di Majenang Cilacap, Tak Ada Hitungan Jam Ditangkap Pemiliknya
Komplotan yang beranggotakan tiga laki-laki itu diringkus jajaran Polsek Muntilan pada Selasa (1/10/2024). Ketiganya beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Para pelaku antara lain BOY (35), AKP (30), dan N (16) yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan.
Khusus N masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kepala Polsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan pabrik bakso yang kemalingan dandang juga berada di Desa Tamanagung.
BOY merupakan bekas pekerja di pabrik itu.
Komplotan ini mula-mula memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya.
Mereka lalu keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.
“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu dengan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap Muthohir saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
Belasan dandang yang sempat dicuri memiliki tiga varian, antara lain, sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter; tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter; dan empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.
“Motif pencurian (dandang) ingin dijual. Kerugian ditaksir Rp 15 juta,” ujar Muthohir.
Adapun dandang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Dia menambahkan, aksi pencurian terungkap saat satpam pabrik dan tiga saksi lain mengetahui perbuatan mereka.
Saat sedang didekati, BOY dan N kabur, sedangkan AKP berhasil ditangkap warga.
Baca juga: Momen Lucu Saat Pedagang Ikan Asap Cium Uang dari Cagub Ahmad Luthfi di Pasar Comal
Sementara itu, BOY mengaku aksi pencurian merupakan kesepakatan bersama.
Dia bilang bukan karena, misalnya, ada sakit hati lantaran dipecat dari pabrik bakso.
Perbuatan komplotan maling dandang bakso dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Maling Dandang Bakso di Magelang Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 15 Juta"
Oknum Polisi Minta Damai Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun Asal Magelang, Ketakutan? |
![]() |
---|
Tak Kuat Disiksa, Kisah Remaja 15 Tahun Dipaksa Polisi Mengakui Jadi Biang Kerusuhan Magelang |
![]() |
---|
Nasib DRP Remaja 15 Tahun Asal Magelang Tak Hanya Disiksa Polisi, Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
"Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng |
![]() |
---|
"Demo Anarkis" Nasib Polisi Siksa Remaja Saat COD Jaket di Magelang, Dita Ibu Sedih dan Terpukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.