Berita Semarang
Awas Kena Tilang Hingga Kendaraan Diderek, Jangan Parkir di Sepanjang Jalan Pahlawan Semarang
Di sepanjang Jalan Pahlawan Semarang sengaja dipasang traffic cone agar tidak ada kendaraan yang parkir karena masuk kawasan steril.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan kepada para pengendara, baik itu roda dua maupun empat untuk tidak parkir di sepanjang Jalan Pahlawan.
Hal itu dikarenakan Jalan Pahlawan Semarang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas, termasuk harus steril dari parkir tepi jalan.
Bahkan, dalam sepekan ini, Dishub pun telah gencar melakukan sterilisasi Kawasan Jalan Pahlawan Semarang.
Baca juga: Bule Asal Jerman Berbagi Inspirasi di MTs Ar-Rois Cendekia Semarang
Baca juga: Davin, Siswa PKBM Shirotol Mustaqim, Raih Emas di Kejurkot Pencak Silat IPSI Kota Semarang 2024
Terpantau, sepanjang Jalan Pahlawan Semarang dipasang traffic cone agar tidak ada kendaraan yang parkir sepanjang jalan tersebut.
Dishub menyediakan kantong parkir di eks Wonderia.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ada tiga kawasan tertib lalu lintas di ibu kota Jawa Tengah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2016.
Yaitu Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pahlawan Semarang.
Menurutnya, Jalan Pahlawan merupakan pusat pemerintahan.
Di situ, kawasan eksklusif dimana sarana dan prasarana tertata baik meliputi jalan, drainase, median, taman, dan rambu.
"Kami tentukan kawasan tersebut larangan parkir."
"Tapi kenyataannya, kantor pemerintahan, kantor pelayanan umum, maupun swasta itu minim kantong parkir," jelas Danang seusai FGD Kawasan Tertib Lalulintas Permasalahan Parkir Sepanjang Jalan Pahlwan Semarang, Kamis (3/10/2024).
Dia melanjutkan, kantong parkir di instansi pemerintahan maupun swasta di sepanjang jalan itu tidak cukup untuk menampung parkir pegawai.
Beberapa kantor di Jalan Pahlawan pun menerapkan aturan.
Misalnya, Polda Jateng membuat aturan pegawai atau petugas dengan pangkat tertentu tidak boleh membawa kendaraan roda empat.
Baca juga: Warga Mijen Kota Semarang Pura-pura Dibegal di Boyolali Demi Hindari Tagihan Utang Calon Ipar
Baca juga: Pesona Bunga Tabebuya Bermekaran, Percantik Jalur Semarang-Solo di Ungaran
"Tapi, kenyataannya memang masih ada pelanggaran."
Semarang
Jalan Steril Parkir Kendaraan di Semarang
Dishub Kota Semarang
Polda Jateng
Danang Kurniawan
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.