Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Awas Kena Tilang Hingga Kendaraan Diderek, Jangan Parkir di Sepanjang Jalan Pahlawan Semarang

Di sepanjang Jalan Pahlawan Semarang sengaja dipasang traffic cone agar tidak ada kendaraan yang parkir karena masuk kawasan steril.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Jalan Pahlawan Semarang dipasang traffic cone untuk menghalau kendaraan tidak parkir di sepanjang jalan tersebut, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan kepada para pengendara, baik itu roda dua maupun empat untuk tidak parkir di sepanjang Jalan Pahlawan.

Hal itu dikarenakan Jalan Pahlawan Semarang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas, termasuk harus steril dari parkir tepi jalan. 

Bahkan, dalam sepekan ini, Dishub pun telah gencar melakukan sterilisasi Kawasan Jalan Pahlawan Semarang. 

Baca juga: Bule Asal Jerman Berbagi Inspirasi di MTs Ar-Rois Cendekia Semarang

Baca juga: Davin, Siswa PKBM Shirotol Mustaqim, Raih Emas di Kejurkot Pencak Silat IPSI Kota Semarang 2024

Terpantau, sepanjang Jalan Pahlawan Semarang dipasang traffic cone agar tidak ada kendaraan yang parkir sepanjang jalan tersebut.

Dishub menyediakan kantong parkir di eks Wonderia. 

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ada tiga kawasan tertib lalu lintas di ibu kota Jawa Tengah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2016.

Yaitu Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pahlawan Semarang

Menurutnya, Jalan Pahlawan merupakan pusat pemerintahan.

Di situ, kawasan eksklusif dimana sarana dan prasarana tertata baik meliputi jalan, drainase, median, taman, dan rambu. 

"Kami tentukan kawasan tersebut larangan parkir."

"Tapi kenyataannya, kantor pemerintahan, kantor pelayanan umum, maupun swasta itu minim kantong parkir," jelas Danang seusai FGD Kawasan Tertib Lalulintas Permasalahan Parkir Sepanjang Jalan Pahlwan Semarang, Kamis (3/10/2024). 

Dia melanjutkan, kantong parkir di instansi pemerintahan maupun swasta di sepanjang jalan itu tidak cukup untuk menampung parkir pegawai.

Beberapa kantor di Jalan Pahlawan pun menerapkan aturan.

Misalnya, Polda Jateng membuat aturan pegawai atau petugas dengan pangkat tertentu tidak boleh membawa kendaraan roda empat. 

Baca juga: Warga Mijen Kota Semarang Pura-pura Dibegal di Boyolali Demi Hindari Tagihan Utang Calon Ipar

Baca juga: Pesona Bunga Tabebuya Bermekaran, Percantik Jalur Semarang-Solo di Ungaran

"Tapi, kenyataannya memang masih ada pelanggaran."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved