Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Komplotan Maling Belasan Dandang Bakso Magelang Ditangkap, Mantan Pekerja Libatkan Satu Pelajar SMK

Komplotan pencuri dandang yang beraksi di sebuah pabrik bakso di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, akhirnya ditangkap polisi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
Dandang milik sebuah pabrik bakso yang sempat dicuri ditunjukkan dalam konferensi pers di Polsek Muntilan, Magelang, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Sekira 12 dandang bakso digondol komplotan maling di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Satu dari tiga pelaku pencurian itu adalah mantan karyawan pabrik pembuatan dandang tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus pelajar SMK.

Atas perbuatan itu, para pelaku pun kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: 4 Guru SD Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Pungli PPG Rp 1,1 M di Magelang, 1 Pelaku Ditahan

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Beruntun di Magelang, Libatkan 5 Kendaraan, 1 Orang Tewas

Komplotan pencuri dandang yang beraksi di sebuah pabrik bakso di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, akhirnya ditangkap polisi.

Terungkap jika salah satu pencuri adalah mantan pekerja di pabrik tersebut.

Jajaran Polsek Muntilan menangkap tiga pria pada Selasa (1/10/2024).

Para pelaku beraksi pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 22.00.

Identitas pelaku masing-masing adalah BOY (35), AKP (30), dan N (16) yang berasal dari Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Khusus N masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir menjelaskan, pabrik bakso yang kemalingan dandang juga berada di Desa Tamanagung.

BOY merupakan bekas pekerja di pabrik itu.

Komplotan ini pada awalnya memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya.

Mereka keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.

“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu menggunakan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap AKP Abdul Muthohir seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: 3 Oknum Guru Terlibat Kasus Pungli Sertifikasi di Magelang, Masih Bisa Hirup Udara Bebas

Baca juga: MAJT An-Nuur Magelang, Destinasi Wisata Religi Baru Dukung KSPN Borobudur

Belasan dandang yang sempat dicuri memiliki tiga varian.

Sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter, tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter, serta empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.

“Motif pencurian dandang bakso ingin dijual kembali."

"Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” ujar AKP Abdul Muthohir.

Adapun dandang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Pihaknya menyebut, aksi pencurian terbongkar ketika satpam pabrik dan tiga saksi lain mengetahui perbuatan mereka.

Saat sedang didekati, BOY dan N kabur.

Sedangkan AKP ditangkap warga.

BOY kepada polisi mengaku aksi pencurian merupakan kesepakatan bersama. 

Menurutnya bukan karena, misalnya, ada sakit hati lantaran dipecat dari pabrik bakso.

Perbuatan komplotan maling dandang bakso dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Ringkus Komplotan Maling Dandang Bakso di Magelang Jateng, Kerugian Capai Rp15 Juta

Baca juga: Terungkap, Viralnya Aksi Pengeroyokan Siswa SMA di Mendolo Wonosobo, Buntut Saling Menatap

Baca juga: Banyak Keluhan Warga Terkait Cumi-cumi Darat, Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Naik BRT Trans Semarang

Baca juga: Calon Gubernur Andika Perkasa Klaim Miliki Solusi Atasi Gelombang PHK di Jateng

Baca juga: Awas Kena Tilang Hingga Kendaraan Diderek, Jangan Parkir di Sepanjang Jalan Pahlawan Semarang

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved