Berita Kriminal
Aksi Heroik Sopir Angkutan Umum dan Penumpang Gagalkan Copet, Langsung Banting Setir ke Polsek
Aksi pencopetan terjadi di dalam sebuah angkutan umum di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Kamis (3/10/2024).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Aksi pencopetan terjadi di dalam sebuah angkutan umum di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Kamis (3/10/2024).
Pelaku, SB (42) beraksi seorang diri dan mencoba mengambil ponsel milik seorang penumpang lainnya di dalam angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa tersebut.
Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti menjelaskan bahwa korban, Rodhiyah (41), warga Manggis, Kecamatan Bawen sedang naik angkutan untuk berobat di RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.
Rodhiyah mengaku, melihat pelaku naik dari persimpangan Bawen.
“Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku yang duduk di belakangnya.
Pelaku melakukan kejahatannya saat membayar ongkos kepada sopir saat hendak turun di Jalur Bawen-Ambarawa, Ngrengas,” kata AKP Ririh.
Pelaku membayar menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku mengambil ponsel Oppo A17 milik korban dari dalam tas.
Aksi yang dilakukan pelaku tidak sepenuhnya lancar.
Sebelum pelaku turun, korban menyadari ponselnya tidak ada di dalam tas hingga berteriak.
Sontak sopir angkutan, Tri Prihantoro (52) yang mengetahuinya langsung tancap gas agar pelaku tidak kabur dan tetap berada di dalam mobil.
Sopir berusaha mengarahkan angkutannya ke arah Mapolsek Ambarawa.
Selain itu, terdapat dua orang penumpang lainnya mencoba mengamankan pelaku di dalam angkutan.
Saat angkutan sudah mendekati Mapolsek Ambarawa, pelaku tiba-tiba melompat keluar dari dalam angkutan dan melarikan diri ke arah Sungai Panjang Ambarawa.
“Personel piket di polsek dan anggota Satlantas yang berada di depan Mapolsek Ambarawa mendengar teriakan sopir, langsung mengejar pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku diamankan,” imbuh Kapolsek.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis tindak pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang pada awal 2020 lalu.
Pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada akhir 2021.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ambarawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan ponsel korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas dia. (*)
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.