Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Tribhata Somasi KPU Banyumas Terkait Maraknya Baliho Kotak Kosong

Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas menyomasi KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

tribunjateng/Permata Putra Sejati 
Sejumlah warga yang tergabung dalam Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas saat menyuarakan aspirasi terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu, Jumat (4/10/2024). KPU dinilai tidak memberikan azas kepastian hukum dalam menindak maraknya baliho kotak kosong.  

"Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dan sebagainya tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot," jelasnya. 

Baliho dukungan memenangkan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Banyumas mulai gencar dilakukan dan ditemukan di sejumlah titik di Purwokerto, Senin (16/9/2024).
Baliho dukungan memenangkan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Banyumas mulai gencar dilakukan dan ditemukan di sejumlah titik di Purwokerto, Senin (16/9/2024). (Istimewa)

Nanang Sugiri menyebut, regulasi tentang kotak kosong pada Pilkada dinilai masih abu-abu atau samar. 

Sehingga bisa menimbulkan multi tafsir oleh masyarakat. 

Padahal dalam kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu diantaranya adalah penyelenggara pemilu harus menerapkan azas yang mengutamakan kepastian hukum. 

Dia menyampaikan, dalam ilmu hukum secara umum dikenal dua pengertian hukum yakni hukum formil dan materiil.

Hukum formil berkaitan tentang bagaimana tata cara pelaksanaan penegakkan hukum suatu peraturan Perundang undangan atau dikenal dengan hukum acara. 

Kemudian yang kedua adalah hukum materiil yaitu apa yang tertuang atau dituliskan berkaitan dengan penegakkan hukum itu sendiri.

"Dalam prinsip umum pengertian hukum materiil adalah hal hal yang tidak dilarang berarti diperbolehkan. 

Akan tetapi dalam prinsip umum hukum formil adalah hal-hal yang tidak diperintahkan tidak boleh dilakukan," jelasnya. 

Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada berkaitan dengan hukum formil diantaranya adalah berkaitan tata cara, tahapan maupun kampanye pemilu atau pemilu kada yang sudah diatur dalam semua peraturan perundang-undang yang mengaturnya, baik dalam UU, PKPU, PKPUD maupun dalam Pedoman teknis yang ada.

Pihaknya mencontohkan, dalam penyelenggaraan pemilukada adalah bagaimana membuat aturan-aturan, jadwal, tata cara kampanye, bagaimana mekanisme alat peraga kampanye seperti baliho poster poster. 

Hal tersebut adalah menjadi ruang lingkup dari KPU maupun KPUD.  

Dan harus diatur dalam hukum acara atau hukum formil penyelenggaraan pemilu atau pemilukada.

Dalam pelaksanaannya berkaitan dengan formalitas juga harus tunduk dalam hukum acara tersebut. 

Sebagai contoh dalam hal kampanye juga harus tunduk dalam pasal 18 dan Pasal 27 ayat 1 sampai dengan 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun dalam Pedoman Teknisnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved