Pilkada 2024
Tribhata Somasi KPU Banyumas Terkait Maraknya Baliho Kotak Kosong
Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas menyomasi KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
"Pemasangan baliho kolom kosong, pemasangan banner kolom kosong itu sendiri tidak diatur, maka mengacu pada prinsip hukum formil hal itu tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Dalam prinsip hukum formil atau hukum acara jelas memerlukan suatu kepastian hukum dan tidak boleh ada penafsiran.
Oleh karena itu, apa yang tidak diperintahkan atau tidak ditentukan dalam hukum acara, berarti tidak boleh dilakukan.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu di daerah mestinya menyelenggaran forum-forum terlebih dahulu atau mensosialisasikan pemahaman khususnya mengenai peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KPUD.
Sehingga pemahaman hukum secara formil maupun materiil dapat tersampaikan secara luas.
Berkaitan dengan tujuan pemilu yang diantaranya adalah memilih kepala daerah dan wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil berdasarkan pancasila dan UUD 1945 guna memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Kemudian dalam undang-undang yang berkaitan dengan pemilukada khususnya, secara filosofi tujuan pemilu bukan untuk membuat atau menjadikan kotak kosong sebagai pemenang.
Kemudian juga tidak dijadikan atau diposisikan sebagai kompetitor dari pasangan calon yang ada.
Menurutnya mengkampanyekan kolom kosong dengan memasang baliho-baliho maupun reklame dan poster hal tersebut adalah masuk ranah hukum acara atau masuk dalam ranah hukum formil Penyelenggaran Pemilukada.
Sehingga hal tersebut harus ada tata caranya baik tata cara yang dituangkan dalam undang-undang, PKPU, PKPUD maupun dalam pedoman teknis yang ada.
Pemasangan baliho, reklame maupun spanduk yang mengkampanyekan kotak kosong adalah jelas bertentangan dengan hukum formil atau hukum acara penyelenggaraan Pemilukada.
"Mengacu pada prinsip umum pengertian hukum formil, artinya apa yang tidak diperintahkan berarti tidak boleh dilakukan, maka seharusnya KPUD Banyumas menolak tindakan-tindakan tersebut.
Baca juga: Pakar HTN UIN Saizu Siap Tempuh Jalur Hukum, Narasi Kotak Kosong di Pilkada Banyumas Dibelokkan
Pemasangan baliho-baliho, Reklame, spanduk maupun poster ketika tidak sesuai dengan mekanisme adalah tindakan ilegal dan KPUD dapat melakukan tindakan pencopotan," jelasnya.
Adapun sikap diam dari penyelenggara pemilu dapat dikatakan sebagai pelanggaran etika pemilu.
Terutama dalam hal tidak melaksanakan azas kepastian hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 11 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan dari sisi atau ranah Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam ini penyelenggara pemilu. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.