Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id

Pemkab Kudus menyediakan 700 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Guru : 281 (dua ratus delapan puluh satu)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.kuduskab.go.id
Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id 

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

B. Persyaratan Khusus

1. Jabatan Fungsional Guru

a) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved